Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada 18 Juni 2026. Majelis hakim dipimpin Zeni Zenal Mutaqin, dengan hakim anggota Lita Sari Seruni dan Dr. Purwanto. Sementara itu, panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Martha Asri Kusuma.
Perkara bermula ketika RY, yang telah bekerja di PT Menara Peninsula sejak 15 Juli 1998, menerima surat PHK tertanggal 17 Juli 2025. Saat itu, upah terakhir RY tercatat sebesar Rp10.100.000 per bulan.
RY menolak keputusan perusahaan karena menilai PT Menara Peninsula belum menempuh langkah efisiensi lain sebelum memutus hubungan kerja. Setelah upaya perundingan bipartit dan mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja tidak mencapai kesepakatan, RY mengajukan gugatan ke PHI.
Dalam gugatannya, RY meminta agar PHK dinyatakan batal dan perusahaan diwajibkan mempekerjakannya kembali.
Di sisi lain, PT Menara Peninsula beralasan mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut sejak 2022. Perusahaan juga menyampaikan telah mengurangi sekitar 70 karyawan serta menutup sejumlah unit usaha sebagai bagian dari upaya efisiensi.
Laporan Keuangan Berbahasa Asing Dikesampingkan Hakim
Salah satu poin penting dalam pertimbangan majelis hakim adalah pembuktian mengenai kondisi keuangan perusahaan. PT Menara Peninsula mengajukan laporan keuangan yang telah diaudit untuk mendukung dalil bahwa perusahaan mengalami kerugian.
Namun, majelis hakim mengesampingkan alat bukti tersebut karena laporan disusun dalam bahasa asing dan tidak disertai terjemahan dari penerjemah tersumpah.
Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan bukti lain yang menunjukkan adanya langkah efisiensi di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan keterangan perusahaan dan kesaksian di bawah sumpah, jumlah karyawan PT Menara Peninsula tercatat berkurang dari 201 orang pada 2024 menjadi 164 orang pada 2025.
Selain pengurangan jumlah pekerja, perusahaan juga diketahui menutup sejumlah outlet dan beberapa departemen pada 2024.
Fakta-fakta tersebut menjadi pertimbangan majelis dalam menilai bahwa perusahaan telah melakukan langkah efisiensi.
Majelis hakim kemudian merujuk pada Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur alasan PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian, termasuk kondisi yang berpotensi menurunkan produktivitas atau laba dan berdampak pada operasional perusahaan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan alasan PHK terhadap RY dapat dibenarkan secara hukum.
Sementara itu, permintaan alternatif RY agar PHK dikategorikan sebagai PHK karena usia pensiun juga ditolak. Majelis tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa usia pensiun di perusahaan tersebut ditetapkan pada usia 49 tahun.
Hubungan Kerja Berakhir Sejak Putusan Dibacakan
Dalam putusannya, majelis hakim tidak menetapkan berakhirnya hubungan kerja RY berdasarkan tanggal surat PHK yang diterbitkan perusahaan.
Demi memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, majelis menyatakan hubungan kerja antara RY dan PT Menara Peninsula putus terhitung sejak putusan diucapkan pada 18 Juni 2026.
Dengan demikian, meskipun alasan PHK dinyatakan memiliki dasar hukum, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak finansial RY sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan pengadilan.
Rincian Hak Pekerja yang Wajib Dibayar
Total kewajiban pembayaran PT Menara Peninsula kepada RY mencapai Rp255.219.230. Nilai tersebut terdiri atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses.
Berikut rincian pembayaran yang ditetapkan dalam putusan:
- Uang pesangon: Rp90.900.000, setara sembilan bulan upah.
- Uang penghargaan masa kerja: Rp101.000.000, setara sepuluh bulan upah.
- Uang penggantian hak: Rp2.719.230 sebagai kompensasi cuti selama tujuh hari.
- Upah proses: Rp60.600.000, setara enam bulan upah.
Untuk upah proses, majelis hakim hanya mengabulkan enam dari tujuh bulan yang dimohonkan RY. Pertimbangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
Selain itu, permohonan provisi RY agar upah proses dibayarkan terlebih dahulu juga ditolak.
Majelis mempertimbangkan bahwa putusan sela mengenai pembayaran upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mensyaratkan adanya skorsing oleh pengusaha. Dalam perkara ini, unsur skorsing tersebut dinilai tidak terbukti.
Adapun biaya perkara dibebankan kepada negara karena nilai gugatan berada di bawah Rp150 juta, sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
PHK Sah Tidak Menghapus Kewajiban Membayar Hak Pekerja
Putusan perkara RY dan PT Menara Peninsula menunjukkan bahwa penilaian terhadap alasan PHK dan pemenuhan hak finansial pekerja merupakan dua aspek yang diperiksa secara terpisah dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pengadilan dapat menyatakan alasan PHK memiliki dasar hukum, tetapi perusahaan tetap berkewajiban membayar hak-hak pekerja yang ditetapkan dalam putusan.
Dalam perkara ini, meskipun PHK dengan alasan efisiensi dinyatakan dapat dibenarkan, PT Menara Peninsula tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp255,2 juta kepada RY.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum dalam perselisihan hubungan industrial, termasuk kelengkapan dokumen yang diajukan para pihak di persidangan. (Sumber : monitorpos.net)











