Nasional

Buruh Sakit hingga Empat Bulan Tetap Berhak Terima Gaji 100 Persen, Ini Aturannya

253
×

Buruh Sakit hingga Empat Bulan Tetap Berhak Terima Gaji 100 Persen, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini

Workers on Sick Leave for Up to Four Months Remain Entitled to 100% of Their Wages, Here Are the Rules

Kemenaker: Pekerja Tidak Kerja karena Sakit hingga 4 Bulan Tetap Dapat Gaji 100 Persen-Gambar ilustrasi AI

JAKARTA – Pekerja atau buruh yang tidak dapat bekerja karena sakit tetap berhak menerima upah sebesar 100 persen selama empat bulan pertama. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hak pekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan ketentuan tersebut melalui unggahan akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Jumat (16/10/2026).

Melalui unggahan itu, Kemenaker mengingatkan bahwa pekerja yang berhalangan menjalankan pekerjaan karena sakit tetap memiliki hak atas pembayaran upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada ketentuan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit dan tidak bisa bekerja. Yuk, cek infografiknya biar tahu hakmu,” demikian keterangan dalam unggahan Kemenaker.

Ketentuan Gaji Pekerja yang Sakit Berbulan-bulan

Besaran upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja selama sakit ditentukan berdasarkan lamanya pekerja tidak dapat menjalankan pekerjaan.

Mengacu pada ketentuan pengupahan yang disampaikan Kemenaker, persentase pembayaran upah bagi pekerja yang sakit mengalami perubahan setelah empat bulan pertama.

Berikut rincian pembayaran upah bagi pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit:

  • Bulan pertama hingga keempat: 100 persen dari upah.
  • Bulan kelima hingga kedelapan: 75 persen dari upah.
  • Bulan kesembilan hingga kedua belas: 50 persen dari upah.
  • Bulan berikutnya: 25 persen dari upah sebelum pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan PEKA, Dorong Keluarga Pekerja Bangkit dan Mandiri

Dengan demikian, pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan tidak serta-merta kehilangan seluruh penghasilannya. Pengusaha tetap berkewajiban membayarkan upah sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Pekerja Perlu Menyimpan Bukti Pembayaran Upah

Kemenaker juga mengingatkan pekerja agar menyimpan dokumen pendukung selama menjalani masa sakit. Dokumen tersebut antara lain surat keterangan dokter dan bukti pembayaran upah dari perusahaan.

Dokumen itu dapat digunakan untuk memeriksa apakah upah yang diterima selama tidak bekerja karena sakit telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila kondisi sakit berlangsung lebih dari 12 bulan dan pekerja tidak dapat kembali menjalankan pekerjaannya, pengusaha dapat melakukan PHK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, PHK tidak terjadi secara otomatis hanya karena pekerja telah melewati masa sakit selama 12 bulan. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam hal terjadi PHK, pekerja tetap berhak memperoleh hak-hak yang menjadi kewajibannya bagi pengusaha, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pemerintah Pilih Batasi Outsourcing pada Empat Jenis Pekerjaan Penunjang

Pekerja Tidak Masuk Kerja karena Haid Juga Berhak atas Upah

Selain karena sakit, ketentuan pengupahan juga mengatur pembayaran upah bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan tertentu.

Pekerja perempuan yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya berhak tidak bekerja dengan tetap menerima upah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pekerja yang berhalangan masuk kerja karena keperluan keluarga tertentu juga tetap berhak menerima upah dalam batas waktu yang ditentukan.

Berikut sejumlah ketentuan pembayaran upah ketika pekerja tidak masuk kerja karena keperluan keluarga:

  • Menikah: 3 hari.
  • Menikahkan anak: 2 hari.
  • Mengkhitankan anak: 2 hari.
  • Membaptiskan anak: 2 hari.
  • Istri melahirkan atau mengalami keguguran kandungan: 2 hari.
  • Suami, istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu meninggal dunia: 2 hari.
  • Anggota keluarga lain yang tinggal serumah meninggal dunia: 1 hari.

Ketentuan tersebut memberikan kepastian bahwa pekerja tetap memperoleh upah ketika harus meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan tertentu yang telah diatur dalam peraturan.

Upah Tetap Dibayarkan untuk Kewajiban Negara dan Tugas Serikat

Pembayaran upah juga tetap berlaku bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena menjalankan kewajiban terhadap negara, melaksanakan ibadah yang diperintahkan agamanya, menjalankan tugas serikat pekerja atau serikat buruh, serta mengikuti pendidikan atau pelatihan yang ditugaskan perusahaan.

BACA JUGA:  UU Perlindungan Ketenagakerjaan: PHK Tak Bisa Lagi Berdalih Efisiensi, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah

Khusus bagi pekerja yang menjalankan kewajiban terhadap negara selama tidak melebihi satu tahun, terdapat ketentuan mengenai pembayaran selisih penghasilan.

Apabila penghasilan yang diterima pekerja dari negara lebih kecil daripada upah yang seharusnya diterima, pengusaha wajib membayar kekurangannya. Namun, jika penghasilan dari negara sama dengan atau lebih besar daripada upah pekerja, pengusaha tidak diwajibkan membayar selisih tersebut.

Pekerja yang menjalankan kewajiban terhadap negara juga wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada pengusaha atau perusahaan.

Sementara itu, upah tetap wajib dibayarkan kepada pekerja yang tidak bekerja karena menjalankan ibadah sesuai perintah agama, melaksanakan tugas serikat pekerja atau serikat buruh, maupun mengikuti pendidikan dan pelatihan yang ditugaskan perusahaan.

Berbagai ketentuan tersebut menegaskan bahwa hak atas upah tidak hanya berkaitan dengan kehadiran pekerja di tempat kerja, tetapi juga mempertimbangkan alasan ketidakhadiran yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pekerja perlu memahami hak-hak pengupahannya dan menyimpan bukti pendukung apabila mengalami kondisi yang membuatnya tidak dapat bekerja. Di sisi lain, pengusaha wajib memastikan pembayaran upah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber : kompas.com)