Nasional

Pekerja Kena PHK Bisa Terima JKP hingga Rp18 Juta, Ini Besaran dan Simulasinya !

135
×

Pekerja Kena PHK Bisa Terima JKP hingga Rp18 Juta, Ini Besaran dan Simulasinya !

Sebarkan artikel ini

Workers Laid Off Can Receive Up to IDR 18 Million in JKP Benefits: Payment Rates and Simulation !

Pekerja Kena PHK Bisa Terima JKP hingga Rp18 Juta-GBR ILUSTRASI AI

JAKARTA – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berpeluang memperoleh bantuan uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan terbaru, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan perusahaan selama maksimal enam bulan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah skema manfaat JKP. Dengan aturan ini, peserta yang memenuhi persyaratan dapat menerima bantuan hingga Rp18 juta selama enam bulan.

Mengutip informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, besaran manfaat uang tunai dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta per bulan.

Artinya, pekerja dengan upah terakhir Rp5 juta atau lebih berpotensi memperoleh manfaat sebesar Rp3 juta per bulan, atau maksimal Rp18 juta jika menerima manfaat penuh selama enam bulan.

Simulasi Besaran Uang JKP per Bulan

Besaran bantuan yang diterima pekerja bergantung pada upah terakhir yang menjadi dasar perhitungan. Berikut simulasi manfaat uang tunai JKP selama enam bulan.

  • Upah Rp2 juta: menerima Rp1,2 juta per bulan, dengan total maksimal Rp7,2 juta selama enam bulan.
  • Upah Rp3 juta: menerima Rp1,8 juta per bulan, dengan total maksimal Rp10,8 juta selama enam bulan.
  • Upah Rp5 juta: menerima Rp3 juta per bulan, dengan total maksimal Rp18 juta selama enam bulan.
  • Upah Rp7 juta: tetap menerima Rp3 juta per bulan karena dasar perhitungan upah dibatasi Rp5 juta, dengan total maksimal Rp18 juta selama enam bulan.
BACA JUGA:  Andi Gani Puas UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akomodasi 90 Persen Tuntutan Buruh

Simulasi tersebut merupakan ilustrasi apabila peserta memenuhi persyaratan dan menerima manfaat selama enam bulan penuh. Besaran pembayaran aktual mengikuti hasil verifikasi dan ketentuan program yang berlaku.

Skema JKP Berubah Sejak Februari 2025

Skema manfaat uang tunai JKP mengalami perubahan sejak 7 Februari 2025. Sebelumnya, bantuan diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, kemudian 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, skema tersebut diubah menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan. Perubahan ini bertujuan memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru.

Ketentuan peralihan juga mengatur penerapan skema baru terhadap klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan sesuai persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA:  FSP RTMM-SPSI Berharap Suahasil Jaga Keseimbangan Fiskal, Industri dan Perlindungan Pekerja

Syarat Pekerja Mendapatkan Manfaat JKP

Meski menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak otomatis memperoleh manfaat JKP setelah terkena PHK. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta.
  3. Terdaftar dalam program JKP dan memenuhi ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK.
  5. Mengalami PHK yang memenuhi ketentuan dan memiliki dokumen pendukung.
  6. Belum bekerja kembali serta bersedia aktif mencari pekerjaan.

Peserta juga harus mengajukan manfaat paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK. Karena itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan perlu memperhatikan batas waktu pengajuan dan memastikan dokumen persyaratan telah lengkap.

Adapun pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia, serta berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai masa perjanjian tidak termasuk kondisi yang memenuhi kriteria manfaat JKP berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  KSBSI Jateng Sampaikan 10 Tuntutan ke DPRD, Minta Diteruskan ke DPR RI

JKP Tidak Hanya Memberikan Uang Tunai

Selain bantuan finansial, program JKP menyediakan manfaat lain untuk membantu pekerja kembali memasuki pasar kerja.

Manfaat tersebut meliputi akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja berbasis kompetensi. Informasi pasar kerja dapat membantu peserta menemukan peluang pekerjaan, sedangkan pelatihan ditujukan untuk meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Dengan adanya manfaat tersebut, JKP tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan sementara bagi pekerja yang terkena PHK, tetapi juga sebagai dukungan untuk mempercepat proses mendapatkan pekerjaan kembali.

Pekerja yang mengalami PHK perlu memastikan status kepesertaan, masa iur, dokumen PHK, serta batas waktu pengajuan sebelum mengklaim manfaat.

Dengan skema terbaru, bantuan uang tunai JKP dapat mencapai Rp18 juta selama enam bulan, dengan asumsi upah yang diperhitungkan mencapai batas maksimal Rp5 juta per bulan dan seluruh persyaratan manfaat terpenuhi. (Sumber : CNN indonesia)