Nasional

Pasokan Gas PGN Dibatasi 78 Persen, Industri Kaca dan Keramik Khawatir Produksi hingga PHK

115
×

Pasokan Gas PGN Dibatasi 78 Persen, Industri Kaca dan Keramik Khawatir Produksi hingga PHK

Sebarkan artikel ini

PGN Gas Supply Cut to 78 Percent, Glass and Ceramic Industries Fear Production Disruptions and Layoffs

Gas PGN Dibatasi, Industri Kaca dan Keramik Mulai Pangkas Produksi, Potensi PHK-Foto ILUSTRASI

JAKARTA — Industri pengguna gas bumi meminta pemerintah turun tangan menyikapi pembatasan pasokan gas yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kebijakan tersebut dinilai mulai menekan kapasitas produksi sejumlah industri, terutama sektor kaca, keramik, dan silikat.

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menyebut PGN mulai membatasi pasokan gas sejak 14 September 2026 menjadi hanya sekitar 78 persen dari kontrak minimum. Sebelumnya, PGN telah menyampaikan kebijakan penyesuaian dan pengendalian pemakaian gas untuk periode 1-30 September 2026.

Ketua Umum FIPGB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Yustinus Gunawan, mengatakan pembatasan pasokan gas tersebut mengancam keberlangsungan produksi industri pengguna gas bumi.

Menurut Yustinus, industri kaca, keramik, dan silikat sangat bergantung pada furnace yang beroperasi secara kontinu selama 24 jam. Penghentian furnace secara tiba-tiba berpotensi menyebabkan kerusakan pada aset dan fasilitas produksi.

FIPGB mencatat, pembatasan pasokan telah memaksa sejumlah industri mengurangi bahkan mematikan sebagian lini produksi. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan kontrak kepada pelanggan sekaligus berdampak terhadap tenaga kerja.

“Pembatasan pasokan gas yang diberlakukan secara mendadak memaksa industri-industri mematikan sebagian line produksinya, mengancam pemenuhan komitmen kepada pelanggan kontrak, dan sudah mulai terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Yustinus melalui keterangan pers, Rabu (16/9/2026).

Ekspansi Industri Keramik Terancam

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto.

BACA JUGA:  Indonesia Dorong Tiga Prioritas Perlindungan Pekerja Migran ASEAN Saat Krisis

Ia menyayangkan terganggunya rencana ekspansi kapasitas baru industri keramik akibat persoalan pasokan gas. Menurut Edy, ekspansi tersebut sebelumnya diproyeksikan mampu menyerap sekitar 7.500 tenaga kerja baru.

“Sangat disesali tahapan rencana ekspansi kapasitas baru industri keramik yang akan menyerap 7.500 tenaga kerja baru jadi terhambat akibat gangguan supply gas,” kata Edy.

Ia mempertanyakan bagaimana industri dapat meningkatkan kapasitas dan menyerap tenaga kerja apabila pemanfaatan gas untuk kegiatan produksi justru dibatasi.

“Bagaimana industri keramik bisa bertumbuh? Bagaimana PMI bisa ekspansif? Bagaimana pemerintah ingin mengejar pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen jika industri dibatasi pemanfaatan gasnya?” lanjutnya.

Industri Gelas Khawatir Pengurangan Karyawan

Ketua Umum Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), Henry Susanto, juga mengatakan pembatasan pasokan gas menyulitkan anggota asosiasinya untuk menjalankan produksi secara penuh.

BACA JUGA:  API Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Seimbang, Serap 3 Juta Angkatan Kerja Baru Tiap Tahun

Menurut Henry, keterbatasan pasokan gas secara langsung berpengaruh terhadap kapasitas produksi dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap kebutuhan tenaga kerja.

“Dengan pembatasan gas yang dilakukan oleh PGN ini sangat sulit bagi anggota kami untuk berproduksi secara penuh. Pembatasan ini akan menyebabkan pengurangan produksi yang akibatnya akan ada pengurangan karyawan,” ujar Henry.

Sekretaris Jenderal AKLP Sander L. Sembiring menambahkan, risiko terhadap kapasitas produksi akan semakin besar apabila pembatasan berlangsung dalam waktu lebih lama.

“Dampaknya adalah penurunan kapasitas produksi, kalau terus berlanjut yang akhirnya bisa stop line mengakibatkan pengurangan tenaga kerja,” kata Sander.

Minta Pemerintah Pastikan Pasokan 100 Persen

FIPGB juga mengaitkan persoalan pasokan gas dengan kondisi industri manufaktur nasional. Menurut forum tersebut, sektor manufaktur Indonesia mengalami kontraksi pada Agustus 2026, tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur yang berada di bawah level 50.

BACA JUGA:  KBPBI Pastikan Demo 50 Ribu Buruh Bukan Batal, Hanya Ditunda hingga September 2026

FIPGB menilai pembatasan pasokan gas pada September berpotensi semakin menekan aktivitas manufaktur dan menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena itu, FIPGB meminta pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera memastikan kepastian dan keandalan pasokan gas bagi industri.

FIPGB juga meminta pemerintah memastikan PGN memenuhi pasokan gas sebesar 100 persen sesuai dengan ketentuan Kepmen ESDM No. 281.K/2026.

Menurut FIPGB, kepastian pasokan energi menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan operasional industri, pemenuhan kontrak, rencana ekspansi, serta perlindungan tenaga kerja di sektor manufaktur.

(Sumber : kompas.com)