Nasional

FSpeed Tolak Pengemudi Ojol Dikategorikan sebagai UMKM, Minta Status Pekerja Diperkuat

102
×

FSpeed Tolak Pengemudi Ojol Dikategorikan sebagai UMKM, Minta Status Pekerja Diperkuat

Sebarkan artikel ini

FSpeed Rejects Classifying Online Drivers as MSMEs, Calls for Stronger Worker Status

FSpeed menilai pengemudi ojol merupakan pekerja transportasi berbasis platform digital, bukan pelaku UMKM. Simak tuntutan mereka kepada pemerintah. Foto Source for jpnn.com

JAKARTA — Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) menolak rencana atau kebijakan yang mengategorikan pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir berbasis aplikasi sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Presiden FSpeed Budiman Sudardi menegaskan bahwa pengemudi transportasi daring merupakan pekerja yang menjalankan aktivitas melalui platform digital. Menurutnya, karakteristik pekerjaan tersebut berbeda dengan pelaku usaha mandiri yang memiliki keleluasaan dalam menentukan tarif, sistem kerja, dan hubungan dengan konsumen.

“Pengemudi transportasi online adalah pekerja transportasi berbasis platform digital, bukan pengusaha yang bebas menentukan tarif, sistem kerja, algoritma, mekanisme order, maupun hubungan dengan konsumen,” kata Budiman, Rabu (19/8/2026).

FSpeed menilai pemberian status UMKM berpotensi mengaburkan tanggung jawab perusahaan platform terhadap pengemudi. Organisasi tersebut juga khawatir risiko usaha justru semakin banyak dialihkan kepada pengemudi.

“FSpeed mempertanyakan arah kebijakan pemerintah apabila di satu sisi pengemudi transportasi daring mendapatkan kerangka perlindungan sebagai pekerja, tetapi di sisi lain diarahkan ke kategori pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Menurut FSpeed, kebijakan tersebut harus konsisten dengan tujuan perlindungan pengemudi yang menjadi dasar penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Buruh Kupas Bawang di Pasar Induk Kramat Jati Bertahan dengan Upah Tipis

Dinilai Tidak Memiliki Karakteristik Usaha Mandiri

Budiman mengatakan pengemudi platform tidak memiliki keleluasaan yang sama dengan pelaku usaha mandiri. Berbagai aspek pekerjaan pengemudi, menurut FSpeed, ditentukan atau dipengaruhi oleh sistem perusahaan aplikasi.

Hal tersebut mencakup algoritma, distribusi pesanan, tarif, sistem peringkat, insentif, hingga mekanisme pemberian sanksi atau penangguhan akses atau suspend.

Pengemudi juga dinilai tidak memiliki kebebasan untuk menentukan harga layanan secara langsung kepada konsumen.

“Pengemudi tidak bebas menentukan harga jasa kepada konsumen dan tidak memiliki kendali atas sistem platform,” kata Budiman.

Atas dasar itu, FSpeed menilai perubahan label menjadi UMKM tidak serta-merta mengubah kondisi hubungan ekonomi dan kerja yang dihadapi pengemudi dalam praktik.

Perlindungan Jangan Diganti Program Pembiayaan

FSpeed menegaskan tidak menolak program pemberdayaan ekonomi yang ditujukan kepada pengemudi transportasi daring. Namun, organisasi tersebut meminta agar pemberdayaan ekonomi tidak dijadikan pengganti perlindungan kerja dan jaminan sosial.

BACA JUGA:  PHK Ratusan Pekerja Jadi Perhatian, 100 Ojol Perempuan Semarang Terima Bantuan

Menurut FSpeed, kebutuhan utama pengemudi mencakup jaminan sosial, keselamatan kerja, pendapatan yang layak, kepastian tarif, perlindungan dari pemutusan akses secara sepihak, serta hubungan yang adil dengan perusahaan platform.

FSpeed juga menilai akses pembiayaan tanpa kepastian pendapatan justru berpotensi menambah beban ekonomi pengemudi.

“Kami ingin pengemudi naik kelas secara ekonomi, bukan kehilangan haknya sebagai pekerja,” ujar Budiman.

Pemerintah Bahas Peran Kementerian UMKM

Di sisi lain, pemerintah memang telah membahas peran Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perlindungan dan pemberdayaan pengemudi transportasi daring.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Juli 2026 menyampaikan bahwa kewenangan terkait perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojol akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Saat itu, pemerintah masih memfinalisasi pembagian kewenangan antarkementerian.

Pemerintah juga sebelumnya menyatakan status pengemudi ojol sebagai pengusaha kelas mikro telah berjalan, meskipun pengaturan lebih lanjut masih dalam proses finalisasi.

Perkembangan tersebut menjadi salah satu alasan FSpeed meminta pemerintah memperjelas posisi pengemudi dalam kerangka kebijakan transportasi daring. Menurut FSpeed, kejelasan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara pendekatan pemberdayaan UMKM dan perlindungan pekerja.

BACA JUGA:  Rencana Kenaikan Tarif Parkir Jakarta Menuai Penolakan, Warga hingga Ojol Keberatan

Lima Tuntutan FSpeed

Dalam pernyataannya, FSpeed menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.

  1. Menghentikan rencana pengategorian pengemudi transportasi daring sebagai UMKM.
  2. Memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dilakukan secara konsisten.
  3. Mengakui dan memperkuat posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi daring sebagai pekerja.
  4. Melibatkan serikat pengemudi dalam setiap perumusan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan dan masa depan pengemudi.
  5. Memastikan perusahaan platform tidak mengalihkan risiko dan tanggung jawab usahanya kepada pengemudi.

FSpeed mengatakan pemberdayaan ekonomi tetap dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi hak dan perlindungan yang dibutuhkan pengemudi.

“FSpeed tidak menolak program pemberdayaan ekonomi bagi pengemudi. Namun, pemberdayaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak dan perlindungan sebagai pekerja,” kata Budiman.

FSpeed berharap pemerintah dapat menyelaraskan kebijakan perlindungan pekerja transportasi daring dengan program pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan pengemudi dapat berjalan tanpa mengorbankan aspek perlindungan kerja dan jaminan sosial.

(Sumber : jpnn.com)