JAKARTA – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan penyeragaman desain dan warna kemasan rokok atau plain packaging menuai perhatian dari kalangan industri dan pekerja. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan investasi sekaligus memperlebar tekanan terhadap penyerapan tenaga kerja.
Rencana plain packaging tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya mengingatkan besarnya kontribusi industri hasil tembakau, khususnya sigaret kretek tangan (SKT), dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Satu pabrik SKT bahkan dapat menyerap hingga ribuan pekerja.
Kemenaker menilai penerapan kebijakan tanpa masa transisi dan strategi mitigasi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan. Risiko tersebut dinilai semakin besar karena banyak pekerja linting merupakan tenaga kerja berusia produktif akhir yang telah bekerja selama puluhan tahun.
Kelompok pekerja tersebut juga dinilai tidak mudah dialihkan ke sektor lain melalui program peningkatan keterampilan. Jika aturan diterapkan secara mendadak, tekanan sosial dan ekonomi terhadap pekerja yang mendekati masa purnabakti dikhawatirkan semakin besar.
Berdampak ke Industri Periklanan
Dampak plain packaging juga diperkirakan merembet ke industri periklanan dan sektor kreatif.
Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Susilo Dwihatmanto, mengatakan belanja iklan industri rokok dan rokok elektrik memang telah mengalami penurunan dalam satu dekade terakhir.
Meski porsinya kini berada di bawah 10 persen dari total belanja iklan, industri tembakau masih memiliki kontribusi terhadap ekosistem periklanan, terutama melalui promosi produk rokok elektrik.
“Jika aturan itu disahkan akan menyebabkan naiknya pengangguran. Jadi bukan sekadar masalah rokok,” ujar Susilo.
Menurutnya, industri hasil tembakau telah menghadapi berbagai pembatasan, mulai dari aturan jam tayang iklan televisi, pembatasan reklame, hingga kenaikan cukai. Penerapan plain packaging dinilai akan menambah tekanan terhadap industri yang selama ini sudah menghadapi regulasi ketat.
Susilo juga menilai kemasan bukan hanya berfungsi sebagai pembungkus produk, tetapi menjadi bagian dari identitas dan komunikasi merek kepada konsumen. Penyeragaman kemasan dikhawatirkan semakin mempersempit ruang perusahaan dalam membangun identitas produknya.
Kemenkes Tetap Lanjutkan Penyusunan Aturan
Di sisi lain, Kemenkes memastikan penyusunan Rancangan Permenkes mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik tetap berjalan.
Pemerintah menyatakan proses penyusunan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Berbagai masukan dari pihak terkait disebut telah menjadi bahan pertimbangan dalam proses tersebut.
Namun, pemerintah menegaskan perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kebijakan tersebut terutama diarahkan untuk mencegah anak-anak terpapar risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi produk tembakau.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menegaskan kebijakan kesehatan pemerintah tetap diarahkan untuk melindungi masyarakat.
Dengan demikian, rencana penerapan plain packaging kini menghadapkan pemerintah pada dua kepentingan yang harus dicari titik temunya, yakni memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri, investasi, serta lapangan kerja yang masih bergantung pada sektor tembakau.
Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masa transisi dan strategi mitigasi yang memadai agar kebijakan kesehatan tidak menimbulkan dampak ketenagakerjaan dan ekonomi yang lebih luas.
(Sumber : kontan.co.id)











