BANDAR LAMPUNG – Dugaan pemotongan upah puluhan buruh panggul di salah satu gudang kopi di kawasan Sukaraja, Bandar Lampung, dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan bukti adanya penguasaan sebagian dana yang sejak awal diperuntukkan sebagai upah pekerja.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hingga Polresta Bandar Lampung. Namun, penanganannya tidak berlanjut setelah perkara dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan keterangan ahli pidana.
Kini, muncul desakan agar perkara tersebut kembali dikaji. Permintaan itu mencuat menyusul dugaan adanya selisih antara pembayaran perusahaan kepada mandor dengan nominal yang akhirnya diterima para buruh.
Ahli hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Dr. Rinaldy Amrullah, S.H., M.H., mengatakan selisih pembayaran upah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurut Rinaldy, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, terutama terkait peruntukan uang yang dibayarkan perusahaan kepada mandor.
“Dugaan pemotongan upah buruh dalam perkara ini tidak dapat serta-merta dipandang hanya sebagai persoalan perselisihan pengupahan atau hubungan industrial,” kata Rinaldy saat dihubungi pada Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir. Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial atau telah memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Selisih Pembayaran Perlu Dibuktikan
Salah satu hal penting yang perlu diperiksa, kata Rinaldy, adalah tujuan dan peruntukan dana yang dibayarkan perusahaan kepada mandor.
Berdasarkan informasi yang tersedia, perusahaan disebut membayarkan sekitar Rp1.624 hingga Rp2.083 per karung kepada mandor. Sementara itu, para buruh disebut hanya menerima sekitar Rp1.100 dan kemudian Rp1.500 per karung.
Selisih tersebut disebut memiliki sejumlah alasan pemotongan, antara lain untuk BPJS Ketenagakerjaan, alat pelindung diri (APD), serta fasilitas perumahan.
Namun, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi berbeda apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa fasilitas atau komponen yang menjadi alasan pemotongan ternyata tidak pernah diberikan kepada buruh.
“Apabila dapat dibuktikan bahwa uang yang diterima mandor sejak awal diperuntukkan sebagai upah buruh, kemudian sebagian dana tersebut dikuasai secara sengaja dan melawan hukum, maka konstruksi pidana dapat muncul,” jelasnya.
Karena itu, menurut Rinaldy, diperlukan pemeriksaan terhadap alur pembayaran secara menyeluruh, mulai dari jumlah yang dibayarkan perusahaan, pihak yang menerima dana, dasar pemotongan, hingga jumlah yang benar-benar diterima masing-masing buruh.
Pembuktian tersebut penting untuk menentukan apakah perkara ini murni merupakan perselisihan pengupahan atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat memenuhi unsur pidana.
Kasus dugaan pemotongan upah tersebut pun kini kembali menjadi perhatian dan diharapkan dapat dikaji secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Jika ditemukan adanya penyimpangan terhadap dana yang semestinya menjadi hak buruh, aparat terkait dinilai perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber : Radarlampung)











