JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai sikap PT Freeport Indonesia (PTFI) yang hingga kini belum memenuhi tuntutan ribuan eks pekerja merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mencegah aksi mogok kerja serupa terulang di masa mendatang.
Menurut Boyamin, perusahaan diduga sengaja mengambil sikap tegas terhadap para peserta mogok kerja tahun 2017 agar memberikan efek jera bagi pekerja lainnya. Dengan demikian, perusahaan berharap tidak muncul aksi serupa di kemudian hari.
“Kalau itu ditolerir, dibayar, dan dipekerjakan lagi, mereka takut akan terjadi mogok kerja lagi. Maka perusahaan ingin menunjukkan bahwa kalau mogok konsekuensinya berat, supaya tidak ada mogok lagi,” ujar Boyamin, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai peluang perusahaan untuk mempekerjakan kembali para eks pekerja maupun memenuhi seluruh tuntutan mereka secara sukarela relatif kecil. Menurutnya, langkah tersebut dikhawatirkan menjadi preseden yang dapat mendorong aksi mogok kerja di masa mendatang.
Selain itu, Boyamin menduga perusahaan juga memperoleh keuntungan dari perekrutan tenaga kerja baru sebagai pengganti pekerja lama. Ia menilai pekerja baru umumnya menerima tingkat upah yang lebih rendah sehingga dapat menekan biaya operasional perusahaan.
“Tenaga kerja baru otomatis biaya pengupahannya lebih rendah daripada pekerja lama. Dari sisi perusahaan tentu ada efisiensi,” katanya.
Di sisi lain, Boyamin menyoroti pentingnya peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal Papua. Ia berharap PT Freeport Indonesia lebih serius meningkatkan kualitas sumber daya manusia setempat melalui program pendidikan, pelatihan, serta pemberian beasiswa agar masyarakat lokal memiliki kompetensi yang memadai untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja profesional.
“Kalau memang kemampuan masyarakat lokal dianggap masih kurang, mestinya dibina dan diberikan pendidikan. Itu menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Boyamin juga menyatakan MAKI siap memberikan pendampingan kepada para eks pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatif yang menurut mereka belum dipenuhi perusahaan. Pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui jalur hukum maupun upaya penagihan hak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya ingin membantu mereka mendapatkan hak-haknya. Ada berbagai langkah hukum yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan hak para pekerja,” katanya.
Berawal dari Mogok Kerja 2017
Perselisihan antara PT Freeport Indonesia dan ribuan pekerja bermula dari aksi mogok kerja yang melibatkan sekitar 8.300 buruh pada April hingga Mei 2017. Aksi tersebut dipicu kebijakan efisiensi perusahaan, penerapan kebijakan merumahkan pekerja (furlough), serta protes terhadap dugaan kriminalisasi pengurus serikat pekerja.
Konflik tersebut kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan pekerja.
Para eks pekerja mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2022 yang menyatakan aksi mogok kerja tersebut sah secara hukum. Berdasarkan putusan itu, mereka meminta PT Freeport Indonesia mempekerjakan kembali para pekerja yang terdampak, memulihkan hak-hak normatif, serta membayarkan upah dan jaminan kesehatan yang mereka klaim belum diterima.
PTFI Memiliki Pandangan Berbeda
Di sisi lain, PT Freeport Indonesia memiliki pandangan berbeda terkait sengketa tersebut. Perusahaan menyatakan aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja merupakan mogok kerja yang tidak sah.
PTFI juga menyebut telah memanggil para pekerja untuk kembali bekerja, namun panggilan tersebut hanya dipenuhi oleh sebagian kecil peserta mogok. Selain itu, perusahaan mengaku telah menawarkan paket pensiun kepada para peserta mogok kerja, meski hanya sedikit yang menerima tawaran tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, PT Freeport Indonesia belum memberikan tanggapan atas pernyataan Boyamin Saiman. MCW News telah berupaya mengonfirmasi Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/8/2026). Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pesan tersebut belum memperoleh respons.
(Sumber : mcwnews.com)











