HukumNasional

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Dorong Regulasi Berkeadilan bagi Pekerja dan Dunia Usaha

447
×

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Dorong Regulasi Berkeadilan bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Sebarkan artikel ini

Labor Coalition Submits Employment Bill Draft to DPR, Urges Fair Legal Framework for Workers and Business Climate

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal bersama Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI saat bertemu Koalisi Besar Perjuangan Buruh di Gedung DPR RI, Senin (382026).(KOMPAS.com)

Jakarta, 3 Agustus 2026 – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) secara resmi menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan, Senin (3/8/2026). Penyerahan dilakukan dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari, serta jajaran Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.

Draf usulan tersebut merupakan hasil penyusunan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja tingkat nasional. Koalisi menyatakan dokumen tersebut menjadi representasi aspirasi mayoritas pekerja Indonesia dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, koalisi yang dibentuk mewakili sekitar 90 persen kekuatan gerakan buruh nasional. Menurutnya, penyusunan draf dilakukan secara intensif selama sepekan sebagai bentuk keseriusan buruh untuk berkontribusi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

“Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional, artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Dan kami menyiapkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” ujar Andi Gani kepada wartawan.

Andi Gani berharap komunikasi antara DPR RI dan serikat pekerja terus terjalin hingga berakhirnya masa pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai waktu yang tersedia relatif singkat sehingga diperlukan komitmen seluruh pihak agar proses penyusunan regulasi dapat berjalan optimal.

“Kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 31 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu dua bulan efektif. Ada masa reses, ada libur, dan kami juga mengapresiasi DPR yang tetap bekerja membahas RUU Ketenagakerjaan meski dalam masa reses,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR akan terus membuka ruang bagi seluruh serikat pekerja maupun pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan selama proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan berlangsung.

BACA JUGA:  Ratusan Buruh Demo di DPRD Sumut, Desak Pemerintah Hapus Outsourcing

Menurut Cucun, meskipun belum seluruh organisasi buruh bertemu dengan Panja RUU Ketenagakerjaan, DPR tetap berkomitmen menerima dan mengakomodasi berbagai aspirasi sebagai bahan penyusunan draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.

“Walaupun nanti masih ada yang belum bertemu dengan tim Panja penyusun RUU Ketenagakerjaan, kami akan terus menerima dan mengakomodasi seluruh masukan dalam rangka penyusunan draf naskah akademik Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Cucun menjelaskan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih berlangsung selama masa reses DPR RI. Setelah itu, pembahasan akan memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) sebelum kembali ke Komisi IX untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

Ia juga mengonfirmasi bahwa satu bundel draf usulan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia telah diterima secara resmi oleh Panja RUU Ketenagakerjaan.

“Tadi satu bundel sudah diserahkan kepada pimpinan Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Ibu Putih Sari,” kata Cucun.

Lebih lanjut, Cucun berharap regulasi ketenagakerjaan yang tengah disusun mampu menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian bagi investor menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.

“Yang diharapkan adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan bagi para pekerja. Di sisi lain, pengusaha juga membutuhkan kepastian hukum agar iklim investasi semakin kondusif,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat diakomodasi secara seimbang, maka RUU Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang mendorong peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan di Indonesia. (Sumber : kompas.com)

BACA JUGA:  Indonesia dan Turki Sepakat Perkuat Kerja Sama Pelindungan dan Mobilitas Pekerja Migran