HukumNasional

Kawal RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Buruh Mulai Safari Politik dan Serahkan 16 Poin Usulan ke DPR

210
×

Kawal RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Buruh Mulai Safari Politik dan Serahkan 16 Poin Usulan ke DPR

Sebarkan artikel ini

Safeguarding the Labor Bill, Labor Coalition Launches Political Safari and Submits 16 Proposed Points to DPR

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia saat menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan ke fraksi-fraksi Komisi IX DPR RI, Rabu (2972026)-KOMPAS.com

JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia resmi memulai rangkaian safari politik ke fraksi-fraksi di DPR RI dengan menyerahkan draf usulan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru pada Rabu (29/7/2026). Langkah ini diambil untuk menggalang dukungan politik agar substansi dan aspirasi kaum pekerja dapat diakomodasi secara penuh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Ahmad Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya berharap seluruh fraksi di DPR dapat mempelajari dan mengadopsi usulan tersebut. Pada hari pertama safari, draf diserahkan kepada empat fraksi, yaitu Fraksi PDI-P, PKB, NasDem, dan Gerindra.

“Kami berharap seluruh fraksi DPR dapat mempelajari dan mengakomodasi substansi yang kami usulkan,” kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Tuntut Kepastian Hukum lewat 16 Poin Krusial

Ahmad menjelaskan, draf yang diserahkan merangkum 16 poin utama yang dinilai mendesak untuk diatur dalam regulasi baru. Poin-poin tersebut mencakup:

  • Tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Besaran dan mekanisme pesangon

  • Sistem kerja kontrak (PKWT) dan outsourcing

  • Kebijakan pengupahan dan upah sektoral

  • Regulasi Tenaga Kerja Asing (TKA)

  • Sistem pengawasan ketenagakerjaan dan sanksi tegas

BACA JUGA:  Gaji Rendah Dikaitkan dengan Risiko Kematian Lebih Tinggi, Pekerja Upah Rendah Dua Kali Lebih Berisiko

“16 poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujar Ahmad menambahkan.

Rangkaian safari politik ini dipastikan akan terus berlanjut. Koalisi terjadwal mendatangi Fraksi Golkar dan Demokrat pada Kamis (30/7/2026).

Ahmad menekankan pentingnya keterlibatan buruh sejak awal proses legislasi. Menurutnya, regulasi yang partisipatif sangat krusial mengingat buruh adalah pihak yang merasakan dampak langsung dari aturan tersebut.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sendiri merupakan wadah gabungan dari 16 konfederasi dan 147 federasi buruh, termasuk KSPSI di bawah pimpinan Andi Gani Nena Wea dan Jumhur Hidayat.

BACA JUGA:  Hampir Semua Pekerja dalam Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Tak Alami Kecelakaan

DPR Tampung Masukan untuk Naskah Akademik

Sinyal positif ditunjukkan oleh parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, membenarkan adanya gelombang masukan dari serikat buruh terkait poin-poin krusial seperti outsourcing, PKWT, hingga pengupahan.

Irma menegaskan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan kajian mendalam bagi Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR, yang saat ini sedang menyusun naskah akademik sebagai pondasi regulasi baru.

“Saat ini kan kami sedang membahas naskah akademik dalam Panja RUU Ketenagakerjaan. Tentu semua masukan, baik dari para serikat pekerja, akademisi, maupun perusahaan, menjadi masukan yang akan memperkuat UU ini agar lebih konstruktif untuk semua pihak, baik pengusaha maupun buruh,” pungkas Irma.

BACA JUGA:  PHK Bisa Tanpa Surat Resmi, Hakim Ad Hoc PHI Sebut Perjanjian Bersama Jadi Solusi

Dikejar Tenggat Putusan MK

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini tengah dikebut oleh DPR. Panja Komisi IX dijadwalkan menggelar serangkaian rapat marathon pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2026 guna menghimpun pemikiran dari berbagai pemangku kepentingan—termasuk akademisi, serikat pekerja, pemerintah, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Percepatan ini dilakukan guna memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2026 bagi pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. (Sumber: kompas.com)