JAKARTA — Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dinilai menjadi langkah positif pemerintah dalam merespons meningkatnya gelombang PHK di Indonesia. Meski demikian, keberadaan satgas ini dianggap belum cukup untuk menahan laju PHK apabila tidak dibarengi dengan kebijakan konkret yang mampu mengurangi tekanan langsung terhadap dunia usaha.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan bahwa fungsi Satgas PHK saat ini masih cenderung bersifat kuratif. Artinya, satgas lebih fokus pada pengawalan proses mediasi dan pemenuhan hak-hak pekerja setelah perusahaan mengalami krisis.
“Satgas efektif mengawal proses mediasi dan pemenuhan hak pekerja ketika perusahaan sudah mengalami kesulitan. Namun, untuk mencegah PHK, pemerintah perlu lebih banyak menyasar akar persoalan yang dihadapi industri,” ujar Yusuf.
Industri Menghadapi Tekanan Ganda
Menurut Yusuf, dunia usaha saat ini terjepit oleh dua tekanan utama secara bersamaan: melemahnya permintaan dan meningkatnya biaya produksi. Dampak terberat dirasakan oleh sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti:
-
Tekstil dan garmen
-
Alas kaki
-
Elektronik
-
Sebagian industri otomotif
Kondisi ini makin diperparah oleh inflasi biaya input pada Juni 2026 yang mencatatkan rekor tertinggi sejak 2013, sehingga mempersempit ruang bagi perusahaan untuk mempertahankan tenaga kerjanya.
Di sisi lain, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 masih berada di zona kontraksi sebesar 46,9. Pelemahan ini terjadi hampir di seluruh komponen, mulai dari pesanan baru, pesanan ekspor, produksi, pembelian bahan baku, hingga penyerapan tenaga kerja.
Gelombang PHK Sebagai Lagging Indicator
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 pekerja terkena PHK sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Yusuf menekankan bahwa fenomena ini bukanlah kejadian mendadak, melainkan akumulasi tekanan jangka panjang. Kasus seperti PT Samwon yang merugi selama lima tahun berturut-turut serta tekanan pada PT Victory Apparel sejak akhir 2025 menjadi buktinya.
Yusuf mengingatkan bahwa PHK pada dasarnya merupakan lagging indicator (indikator susulan). Sebelum memutus hubungan kerja, perusahaan umumnya melakukan langkah efisiensi bertahap:
-
Mengurangi jam lembur.
-
Memangkas jam kerja operasional.
-
Tidak memperpanjang kontrak pekerja yang habis masa berlakunya.
-
Keputusan akhir: Melakukan PHK.
“Artinya, gelombang PHK hari ini mencerminkan pelemahan permintaan yang sudah terjadi beberapa bulan sebelumnya,” jelasnya.
Solusi yang Dibutuhkan Dunia Usaha
Untuk melengkapi peran Satgas PHK, CORE Indonesia menyarankan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang langsung meringankan beban biaya produksi industri. Bantuan seperti PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) memang membantu menjaga daya beli pekerja, namun belum menyentuh inti masalah perusahaan.
Langkah strategis yang perlu diambil pemerintah meliputi:
-
Jaminan Pasokan Energi: Memastikan ketersediaan energi yang memadai dan terjangkau bagi industri.
-
Kemudahan Bahan Baku: Mempermudah akses dan regulasi impor bahan baku produksi.
-
Proteksi Perdagangan: Memperkuat pengamanan pasar domestik dari praktik impor ilegal/tidak sehat.
-
Perluasan JKP: Meluaskan cakupan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan agar dapat diakses oleh lebih banyak pekerja terdampak.
Ancaman Terhadap Kualitas Pertumbuhan Ekonomi
Yusuf memperingatkan, jika tekanan manufaktur berlanjut hingga akhir tahun, dampaknya akan merembet ke penurunan konsumsi rumah tangga hingga meningkatnya risiko gagal bayar di sektor keuangan.
“Pertumbuhan ekonomi mungkin masih terlihat cukup baik hingga akhir tahun, tetapi kualitas pertumbuhan dan kualitas kesempatan kerjanya sedang menurun. Kombinasi PMI yang masih terkontraksi, kenaikan klaim JHT, dan meningkatnya pekerja paruh waktu sebaiknya dibaca sebagai satu rangkaian sinyal peringatan dini,” pungkas Yusuf. (Sumber: Beritasatu)











