Nasional

DPR RI Kawal Kesepakatan Tripartit Telkom–Danantara, Pastikan Tidak Ada PHK Dalam Perampingan

146
×

DPR RI Kawal Kesepakatan Tripartit Telkom–Danantara, Pastikan Tidak Ada PHK Dalam Perampingan

Sebarkan artikel ini

Indonesian Parliament to Oversee Telkom-Danantara Tripartite Agreement, Guarantees No Layoffs in Streamlining Process

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima serikat pekerja Telkom dengan direksi Telkom di kompleks parlemen- AntaraNews

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran DPR RI memastikan akan mengawal ketat kesepakatan tripartit antara Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom), Danantara, dan Direksi Telkom. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan di tengah proses perampingan (streamlining) perusahaan.

Komitmen tersebut ditegaskan DPR RI usai menerima kunjungan Sekar Telkom untuk mendengarkan aspirasi serta mencari solusi terbaik yang tetap melindungi hak-hak pekerja selama proses transformasi berlangsung.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, yang mendampingi Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa DPR bertindak cepat agar pengaduan pekerja dapat diselesaikan melalui jalur dialog.

“Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama,” ujar Andre dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/7).

Point-Poin Penting Kesepakatan

Dalam pertemuan tripartit yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/7), ketiga pihak menyepakati beberapa poin krusial untuk menjamin kelangsungan kerja para pegawai:

  • Bebas PHK: Proses streamlining atau perampingan Telkom Group dipastikan tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja.

  • Status & Hak Karyawan Disamakan: Seluruh karyawan, di mana pun ditugaskan, tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group dan menerima insentif serta manfaat yang setara.

  • Jaminan di Unit Usaha Baru: Sebagian karyawan akan dialihkan ke unit usaha baru, Telkom Enterprise, dengan jaminan tidak ada PHK meskipun unit tersebut nantinya tidak berkembang sesuai rencana.

  • Perlindungan Anak Perusahaan: Hak-hak karyawan pada anak perusahaan yang sudah tidak beroperasi, seperti PT PINS Indonesia, tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara.

BACA JUGA:  DPR Pastikan Restrukturisasi BUMN Tanpa PHK, Fokus Tingkatkan Efisiensi dan Kinerja

Apresiasi Karyawan dan Transformasi Telkom

Ketua Umum Sekar Telkom, Nasri, menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan DPR RI dan Komisi VI yang telah memfasilitasi dialog ini. Menurutnya, kepastian status sebagai pekerja BUMN adalah aspirasi utama yang terus diperjuangkan.

“Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN. Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara,” ungkap Nasri.

Secara khusus, Nasri juga berterima kasih kepada Sufmi Dasco serta Pimpinan Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini dan Andre Rosiade, atas komitmen mereka dalam mengawal implementasi kesepakatan ini hingga tuntas.

BACA JUGA:  Dasco Pimpin Rapat Satgas Mitigasi PHK, DPR-Pemerintah dan Serikat Buruh Bahas Ancaman Gelombang PHK

Melalui pengawasan ini, DPR RI berharap kebijakan streamlining Telkom Group dapat berjalan seimbang—memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja, sekaligus mendukung transformasi Telkom menjadi strategic holding digital yang lebih kuat dan berdaya saing di masa depan. (Sumber : AntaraNews)