DaerahEkonomiUpdate

Bayang-bayang Ekonomi Global, 4.400 Pekerja di Jawa Timur Terancam PHK

87
×

Bayang-bayang Ekonomi Global, 4.400 Pekerja di Jawa Timur Terancam PHK

Sebarkan artikel ini

Amid Global Economic Pressure, 4,400 East Java Workers Face Potential Layoffs

ILUSTRASI- PHK akibat ekonomi Global lesu

SURABAYA — Tekanan ekonomi global mulai berdampak nyata pada sektor ketenagakerjaan di Jawa Timur. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mencatat sekitar 4.400 pekerja berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menanggapi situasi ini, pemerintah daerah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi guna mencegah terjadinya gelombang PHK secara masif.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa ribuan pekerja tersebut saat ini masih berada pada tahap pra-PHK. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk mencari berbagai jalur alternatif efisiensi sebelum mengambil keputusan akhir untuk mengurangi tenaga kerja.

“Kenaikan harga minyak akan berdampak pada energi, kemudian bahan baku juga ikut naik. Misalnya sekarang harga biji plastik meningkat. Kondisi ini tentu akan berpengaruh terhadap sektor industri dan pada akhirnya berdampak pada ketenagakerjaan,” ujar Sugeng, Kamis (23/7).

Faktor Penyebab dan Sebaran Wilayah

Berdasarkan data Disnakertrans Jatim, ancaman PHK ini dipicu oleh akumulasi berbagai tantangan industri, di antaranya:

  • Pelemahan permintaan pasar ekspor

  • Tekanan beban operasional dan efisiensi internal

  • Langkah relokasi sebagian unit produksi ke negara lain (seperti Vietnam)

BACA JUGA:  Enam Tahun Menanti, 422 Eks Pekerja PT Master Wovenindo Label Segera Terima Pesangon

Potensi PHK ini tersebar di sejumlah kawasan industri strategis di Jawa Timur, meliputi:

  • Kabupaten Jombang

  • Kabupaten Mojokerto

  • Kabupaten Pasuruan

  • Kota Surabaya

Langkah Mitigasi: PHK Sebagai Opsi Terakhir

Untuk membendung gelombang pemutusan hubungan kerja, Disnakertrans Jatim mendorong pihak manajemen perusahaan melakukan serangkaian langkah efisiensi internal, seperti penyesuaian biaya produksi, penghematan energi, hingga optimalisasi bahan baku.

Selain itu, Disnakertrans Jatim siap menjembatani komunikasi antara perusahaan dengan instansi terkait—termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat—guna mencarikan solusi atas kendala kewajiban perusahaan, salah satunya terkait denda keterlambatan iuran.

“Prinsip kami sederhana, bagaimana menjaga kelangsungan perusahaan sekaligus menjaga kelangsungan bekerja. Yang penting jangan sampai terjadi PHK,” tegas Sugeng.

(Sumber : jpnn.com)