JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Melalui mekanisme sistem peringatan dini (early warning), verifikasi, perundingan bipartit, hingga mediasi, pemerintah berupaya mengantisipasi potensi PHK sebelum benar-benar terjadi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Satgas PHK secara aktif memantau sektor-sektor usaha yang memiliki potensi melakukan PHK agar langkah pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.
“Sudah ada Satgas PHK, jadi di situlah, satu, bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi (melakukan) PHK,” kata Yassierli, dikutip Selasa (15/7/2026).
Menurutnya, Satgas PHK juga menjadi forum koordinasi untuk membahas berbagai kasus ketenagakerjaan yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja. Dari pembahasan tersebut, pemerintah akan menentukan bentuk intervensi yang paling tepat untuk mencegah terjadinya PHK.
“Kemudian di Satgas PHK juga dibahas kasus-kasus yang kemudian mana yang perlu (diintervensi),” ujarnya.
Yassierli menegaskan bahwa proses PHK tidak berlangsung secara instan, melainkan melalui sejumlah tahapan yang memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan hubungan kerja.
Menurutnya, setiap informasi mengenai rencana PHK akan terlebih dahulu diverifikasi. Setelah itu, pemerintah mendorong penyelesaian melalui perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja. Apabila belum tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Tahapan PHK itu kan panjang. Ada yang baru berita, ada yang berita kemudian harus kita verifikasi, ada yang kemudian kita dorong bipartit untuk menyelesaikan terlebih dahulu, kemudian ada yang kemudian harus kita mediasi dan seterusnya,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap potensi PHK dapat terdeteksi lebih awal sehingga solusi terbaik dapat ditempuh tanpa harus mengorbankan keberlangsungan pekerjaan para pekerja.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah memastikan seluruh pekerja yang terdampak PHK tetap memperoleh hak-haknya secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Charles juga mengapresiasi pembentukan Satgas Mitigasi PHK yang merupakan hasil kolaborasi pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, kehadiran satgas diharapkan mampu mendeteksi sejak dini perusahaan yang berpotensi melakukan PHK sekaligus mencari solusi agar langkah tersebut dapat dihindari.
“Kami mengapresiasi pendirian Satgas PHK yang tentunya akan datang ke perusahaan-perusahaan yang sudah berniat untuk melakukan PHK dan mencari jalan keluar sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk melakukan PHK terhadap para pekerjanya,” ujar Charles.
Dengan penguatan fungsi Satgas Mitigasi PHK, pemerintah berharap upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja di tengah tantangan ekonomi dan dinamika dunia usaha. (Sumber : rmol.id)











