JAKARTA, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea, menegaskan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menolak kebijakan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Penolakan tersebut menjadi salah satu sikap resmi koalisi yang baru dideklarasikan di Jakarta.
“Dari Koalisi Besar sikapnya jelas, kami menolak pajak JHT,” kata Andi usai deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Andi mengatakan pihaknya akan segera bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan pajak atas pencairan JHT dinilai semakin membebani pekerja yang sebelumnya telah dikenai berbagai jenis pajak.
“Kita sudah kena PPh Final Pasal 21 dengan sangat besar, lalu kena lagi 5 persen. Termasuk pajak THR, pajak pesangon, ini kan luar biasa,” ujarnya.
Penolakan serupa juga disampaikan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menilai pengenaan pajak terhadap pencairan JHT berpotensi mengurangi manfaat dana yang semestinya menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja, khususnya mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang sedang menghadapi tekanan biaya hidup.
“Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah.
Pemerintah diketahui menerapkan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta. Selain itu, pencairan lanjutan juga dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut agar manfaat JHT dapat diterima pekerja secara optimal, terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau membutuhkan dana untuk menopang kebutuhan ekonomi. (Sumber : Kompas.com)











