Nasional

Marsinah dan Jerit Buruh Perempuan: Negara Diminta Tak Lagi Diam

6
×

Marsinah dan Jerit Buruh Perempuan: Negara Diminta Tak Lagi Diam

Sebarkan artikel ini
foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

JAKARTA – Tiga puluh tiga tahun telah berlalu sejak tragedi pembunuhan aktivis buruh Marsinah mengguncang Indonesia. Namun hingga hari ini, luka sejarah itu belum benar-benar pulih.

Dalam peringatan tahun 2026, Sayap Perempuan Partai Buruh kembali menyerukan tuntutan keadilan bagi Marsinah, sekaligus menyoroti kondisi buruh perempuan yang dinilai masih menghadapi ancaman serupa seperti pada awal 1990-an.

Bagi kaum buruh perempuan, nama Marsinah bukan sekadar bagian dari sejarah perjuangan buruh Indonesia.

Ia telah menjadi simbol keberanian seorang pekerja pabrik yang berani memperjuangkan hak-hak buruh, sebelum akhirnya menjadi korban penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan pada 1993. Hingga kini, kasus tersebut masih menyisakan tanda tanya besar tentang siapa aktor intelektual di balik tragedi itu.

BACA JUGA:  Sejalan Arahan Prabowo, Said Iqbal Minta Outsourcing Dibatasi, Hanya 4 Pekerjaan yang Diizinkan

Sayap Perempuan Partai Buruh menilai situasi buruh perempuan saat ini belum sepenuhnya berubah.

Buruh perempuan masih menjadi kelompok paling rentan saat terjadi krisis industri, efisiensi perusahaan, hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tekanan kerja, intimidasi, hingga praktik pemaksaan pengunduran diri disebut masih kerap terjadi di sejumlah perusahaan.

Dalam momentum peringatan Marsinah 2026, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Mereka mendesak agar negara membuka kembali penyelidikan kasus Marsinah secara transparan dan menyeluruh.

Selain itu, pemerintah juga diminta segera meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, serta menyediakan fasilitas penitipan anak atau daycare di kawasan industri untuk mendukung pekerja perempuan.

BACA JUGA:  Dirut BULOG: Semangat Perjuangan Buruh Jadi Energi Jaga Ketahanan Pangan

Tak hanya itu, mereka juga meminta penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk optimalisasi Satgas PHK yang dibentuk melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026.

Pemerintah dinilai tidak cukup hanya menghadirkan simbol kebijakan, tetapi harus benar-benar memastikan perlindungan bagi buruh dari ancaman PHK sepihak dan intimidasi di tempat kerja.

Sorotan juga diarahkan pada kasus PT Amos Indah Indonesia. Sayap Perempuan Partai Buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.

Kepastian status kerja, pembayaran hak-hak normatif, serta penghentian praktik pemaksaan pengunduran diri menjadi tuntutan utama para pekerja.

Bagi kaum buruh perempuan, Marsinah adalah pengingat bahwa negara pernah gagal melindungi seorang warga negara yang hanya memperjuangkan hak dan martabatnya sebagai pekerja.

BACA JUGA:  Buruh Indonesia Perjuangkan Pekerja Platform di Konferensi ILO Jenewa

Penghormatan sejati terhadap Marsinah, menurut mereka, bukan sekadar melalui upacara atau penghargaan simbolis, melainkan lewat keberanian negara menuntaskan kasusnya dan memastikan tidak ada lagi buruh yang harus membayar perjuangan dengan nyawa.

“Hidup Marsinah! Hidup Buruh! Hidup Perempuan!” kembali menggema dalam peringatan buruh perempuan tahun ini menjadi seruan bahwa perjuangan belum berakhir.

sumber: koranperdjoeangan.com