Nasional

18 Konfederasi Buruh Minta DPR Hindari “Pasal Titipan” dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru

125
×

18 Konfederasi Buruh Minta DPR Hindari “Pasal Titipan” dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru

Sebarkan artikel ini

18 Labor Confederations Urge Parliament to Keep "Hidden Clauses" Out of New Employment Law

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)

BEKASI – Sebanyak 18 konfederasi yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar konsisten mendengarkan aspirasi pekerja dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Koalisi juga mengingatkan agar tidak ada “pasal-pasal titipan” yang dinilai dapat merugikan kaum buruh.

Juru Bicara Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan regulasi ketenagakerjaan yang mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun dunia usaha.

Menurut Andi, DPR diharapkan dapat menampung seluruh aspirasi yang berkembang sebelum mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, sehingga regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi semua pihak.

BACA JUGA:  Kapolri Resmikan Sekretariat Bersama KBPBI, Sebut Momentum Bersejarah Persatukan Gerakan Buruh Indonesia

“Saya berharap DPR bisa menerbitkan UU Ketenagakerjaan yang berkeadilan. Namun kami juga mengingatkan, apabila regulasi yang diterbitkan justru merugikan kaum buruh, maka aksi besar akan digelar,” ujar Andi Gani, seperti disampaikan kepada Media, Rabu (15/7).

Andi juga mengungkapkan, dalam waktu dekat Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan menggelar pertemuan dengan DPR untuk menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Draf tersebut diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan regulasi baru.

“Intinya semua fraksi di DPR nantinya bisa mendengarkan masukan para buruh demi terciptanya keadilan bersama,” katanya.

Sementara itu, Bidang Kajian Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Abdullah, menjelaskan bahwa hasil kajian koalisi menghasilkan delapan isu utama yang akan diperjuangkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Buruh Perempuan di Jepara Di-PHK Usai Tertidur Kurang dari Dua Menit, Kini Bertahan Hidupi Dua Anak dari Rumah

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian utama antara lain mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, sistem kontrak kerja, hingga praktik outsourcing. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut selama ini menjadi sumber ketidakpastian dan dinilai masih merugikan pekerja.

Abdullah menilai ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) belum mampu menjawab tantangan hubungan industrial saat ini. Karena itu, penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada keadilan, transparan, serta bebas dari kepentingan pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan pekerja. @kg_krd

BACA JUGA:  KBPBI Pastikan Demo 50 Ribu Buruh Bukan Batal, Hanya Ditunda hingga September 2026