JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan kemasan polos tanpa identitas merek (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik menuai gelombang kekhawatiran dari berbagai sektor. Aturan yang digagas melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK)—turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024—dinilai tidak hanya memukul industri rokok, tetapi juga berpotensi memberikan efek berantai (multiplier effect) terhadap ekosistem ekonomi kreatif.
Kebijakan penyeragaman ini mewajibkan penggunaan warna standar (seperti Pantone 448C) serta membatasi secara ketat elemen visual, mulai dari logo, tipografi, hingga desain khas yang selama ini menjadi identitas utama suatu produk.
Ancaman bagi 725.000 Pekerja Ekonomi Kreatif
Dampak dari penyeragaman kemasan ini ditakutkan merembet ke sedikitnya enam subsektor ekonomi kreatif, yaitu:
- Desain
- Periklanan
- Film/Video
- Musik
- Penerbitan
- Penyiaran
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2021, keenam subsektor yang erat kaitannya dengan aktivitas bisnis industri tembakau tersebut menyerap lebih dari 725.000 tenaga kerja.
Pelaku Industri Sebut Iklan Kehilangan Makna
Sejumlah asosiasi industri menyuarakan dampak langsung yang berpotensi melumpuhkan bisnis mereka:
- Asosiasi Media Luar-Griya (AMLI): Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi, memperkirakan sekitar 86% pengiklan produk tembakau akan terdampak.
“Kalau produk tembakau ini tak ada identitas, lalu apa yang mau diiklankan? Ini justru menghilangkan poin penting dari suatu iklan,” ujar Fabianus.
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI): Ketua ATVSI, Syafril Nasution, menyoroti potensi penurunan tajam pendapatan penyiaran. Data Nielsen mencatat belanja iklan rokok berada di angka Rp4,5 triliun pada semester I-2022 (turun dari Rp9,1 triliun sepanjang 2021). Pelaku industri bahkan menyebut pendapatan sektor periklanan telah tertekan hingga 50% sejak dimulainya implementasi PP 28/2024.
Perlindungan HKI vs Target Kesehatan Publik
Merespons polemik ini, jajaran pemerintah memberikan sudut pandang dari dua sisi yang berbeda:
1. Perspektif Ekonomi Kreatif (Kemenekraf)
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya menekankan pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melekat pada elemen visual kemasan.
“Yang kami dorong adalah adanya kajian komprehensif dan berbasis data sehingga tujuan kesehatan dapat tercapai tanpa mengurangi perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif,” kata Rifky.
2. Perspektif Kesehatan (Kemenkes)
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penyeragaman kemasan murni bertujuan untuk melindungi masyarakat—khususnya anak-anak dan remaja—dari daya tarik produk tembakau. Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa regulasi difokuskan pada pembatasan visual yang dapat memicu persepsi keliru terkait risiko kesehatan.
Payung Hukum Kebijakan
Aturan plain packaging saat ini tengah dimatangkan Kemenkes lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Langkah ini merupakan mandat pelaksanaan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski penyiapan aturan terus berjalan, para pelaku industri mendesak pemerintah agar meninjau kembali konsekuensi ekonomi yang meluas sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.











