Nasional

DTKJ Usulkan Korban PHK hingga Pencari Kerja Masuk Daftar Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta

57
×

DTKJ Usulkan Korban PHK hingga Pencari Kerja Masuk Daftar Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Sebarkan artikel ini

DTKJ Proposes Adding Laid-Off Workers and Job Seekers to Jakarta's Free Public Transport Beneficiary List

ilustrasi - Kesibukan Transportasi di Jakarta

JAKARTA – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penambahan enam golongan masyarakat yang berhak memperoleh layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan rencana penyesuaian tarif Transjakarta yang diketahui belum mengalami kenaikan sejak 2005.

Ketua DTKJ DKI Jakarta, Sugihardjo, mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan fasilitas transportasi umum gratis kepada 15 golongan masyarakat. Mulai 2026, jumlah tersebut akan bertambah dengan satu golongan baru, sementara DTKJ juga mengusulkan enam kelompok tambahan agar memperoleh manfaat serupa.

“Plus kita juga usulan tambahan enam golongan lagi,” ujar Sugihardjo saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

Golongan pertama yang diusulkan adalah pendamping penyandang disabilitas berat. Menurut DTKJ, kelompok ini memiliki peran penting dalam mendampingi mobilitas penyandang disabilitas sehingga layak mendapatkan akses transportasi gratis.

BACA JUGA:  TikTok Bantah Isu PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, Akui Lakukan Penyesuaian Organisasi

Golongan kedua mencakup pasien rujukan rutin yang harus menjalani pengobatan secara berkala, seperti pasien cuci darah (hemodialisis), kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, hingga terapi bagi anak berkebutuhan khusus. Fasilitas transportasi gratis diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan mereka.

Selanjutnya, DTKJ mengusulkan pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum menerima bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kelompok ini dinilai tetap membutuhkan dukungan akses transportasi untuk menunjang kegiatan belajar.

Usulan keempat menyasar pencari kerja aktif, termasuk pemegang kartu pencari kerja (AK1), peserta bursa kerja, peserta pelatihan kerja, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang mencari pekerjaan. Menurut DTKJ, kemudahan akses transportasi diharapkan dapat membantu mereka memperoleh kesempatan kerja lebih cepat tanpa terbebani biaya perjalanan.

BACA JUGA:  Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Dideklarasi, Tanpa Partai Buruh

Selain itu, DTKJ juga mengusulkan agar korban bencana dan kebakaran yang masih berada dalam masa pemulihan memperoleh layanan transportasi gratis. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan mereka mengurus dokumen, mengakses layanan kesehatan, maupun kembali menjalankan aktivitas ekonomi.

Golongan terakhir yang diusulkan adalah pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta, seperti peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro penerima program pembinaan Pemprov DKI, hingga pelaku usaha yang mengikuti pelatihan kewirausahaan. Dukungan transportasi gratis diharapkan dapat meningkatkan mobilitas pelaku usaha sekaligus memperkuat pengembangan usaha mikro di ibu kota.

Usulan DTKJ tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apabila disetujui, jumlah penerima manfaat layanan transportasi umum gratis di Jakarta akan semakin luas, sekaligus memperkuat fungsi transportasi publik sebagai instrumen perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Sumber : Kompas.com)

BACA JUGA:  Investor Asing Masih Abaikan Hak Pekerja, P3HKI Soroti Kepatuhan terhadap Jaminan Sosial