Daerah

PHK Sebelum Kontrak PKWT Berakhir, Ahli Hukum Ingatkan Perusahaan Tetap Wajib Penuhi Hak Pekerja

184
×

PHK Sebelum Kontrak PKWT Berakhir, Ahli Hukum Ingatkan Perusahaan Tetap Wajib Penuhi Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini

Legal Expert Reminds Employers to Honor Workers' Rights When Fixed-Term Contracts Are Terminated Early

ILUSTRASI - PHK

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum masa kontrak berakhir masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di berbagai sektor usaha. Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Advokat Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al Jamiah IAIN Pontianak, Nurlaila, S.H., saat menjadi narasumber dalam program Sanksi di RRI Pro 1 Pontianak, Rabu (15/7/2026).

Dalam dialog bersama host Andre, Nurlaila menegaskan bahwa perjanjian kerja merupakan dasar hukum yang mengikat antara pekerja dan pemberi kerja. Karena itu, perusahaan tidak dapat secara sepihak mengakhiri hubungan kerja sebelum masa PKWT berakhir tanpa memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

BACA JUGA:  1.200 TKBM Khawatir Kehilangan Pekerjaan akibat Polemik Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa

“Apabila pekerja dengan status PKWT diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir, maka perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak pekerja, termasuk membayarkan sisa kontrak yang belum selesai sesuai perjanjian yang telah disepakati,” ujarnya.

Ia menjelaskan, alasan seperti penurunan omzet perusahaan, kebijakan efisiensi, maupun perubahan strategi bisnis tidak secara otomatis menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja. Setiap proses PHK tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Nurlaila juga mengingatkan pekerja agar tidak terburu-buru menandatangani surat pengunduran diri apabila sebenarnya diberhentikan oleh perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut dapat berdampak pada hilangnya hak pekerja untuk menuntut hak-hak yang seharusnya diterima.

“Kalau memang di-PHK, jangan terburu-buru menandatangani surat pengunduran diri. Itu bisa menghilangkan hak pekerja untuk menuntut hak-haknya di kemudian hari,” katanya.

BACA JUGA:  Sosialisasi Program 3 Juta Rumah Dinilai Belum Menjangkau Kelompok Buruh

Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Nurlaila menyarankan agar kedua belah pihak mengedepankan dialog. Apabila komunikasi langsung tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja dapat mengajukan mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja sebelum membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Melalui mekanisme mediasi tersebut, pekerja dapat mengajukan tuntutan atas pembayaran sisa masa kontrak, upah yang belum dibayarkan, maupun hak-hak lain yang belum dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa perusahaan juga memiliki hak untuk melakukan PHK terhadap pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan melalui prosedur yang sah, termasuk pemberian surat peringatan dan pemberitahuan resmi sesuai ketentuan perusahaan maupun regulasi ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Sasar Korban via Love Scam Kamboja, Sindikat Penipuan Kripto Dibongkar Ditreskiber Polda Jabar

“Perusahaan juga memiliki perlindungan hukum. Tetapi jika ingin melakukan PHK, lakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Nurlaila menekankan bahwa hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila pekerja dan perusahaan sama-sama mematuhi hak dan kewajiban masing-masing. Pekerja diharapkan menjalankan tugas secara profesional, sementara perusahaan wajib memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum.

Ia pun berharap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan lebih banyak mengedepankan musyawarah dan mediasi sehingga dapat menghindari proses hukum yang panjang di pengadilan.

“Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan melalui mediasi, itu jauh lebih baik daripada harus melalui proses pengadilan yang panjang,” pungkasnya. (Sumber : rri.co.id)