DEPOK — Upaya mencari kesepakatan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di Hotel Bumi Wiyata Depok kembali menemui jalan buntu. Perundingan bipartit kedua antara perwakilan pekerja dan manajemen yang digelar Selasa (1/9/2026) belum menghasilkan kesepakatan.
Perselisihan ketenagakerjaan tersebut menyangkut 104 pekerja Hotel Bumi Wiyata. Dari jumlah itu, sebanyak 63 pekerja tercatat memperjuangkan pemenuhan hak-haknya melalui serikat pekerja.
Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO PT Bumi Putra Wisata, Muhammad Soleh, mengatakan pertemuan kedua masih membahas sejumlah hak pekerja, terutama mengenai besaran dan mekanisme pembayaran pesangon.
Menurut Soleh, masih terdapat perbedaan pandangan antara pekerja dan manajemen mengenai skema pembayaran pesangon. Pihak pekerja meminta hak tersebut dibayarkan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan diberikan sekaligus.
“Kita harga mati sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hak pesangon kita. Dan dibayarkan secara langsung. Maksudnya, tanggal 10 September itu harus sudah ada keputusan,” tegas Soleh kepada wartawan.
Soleh mengungkapkan, dalam perundingan tersebut manajemen menawarkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Selain besaran pesangon, mekanisme pembayaran secara bertahap juga menjadi salah satu persoalan yang dipermasalahkan pekerja.
Serikat pekerja menilai pemenuhan hak pekerja harus mengacu pada PKB yang sebelumnya telah disepakati antara perusahaan dan pekerja.
Meski belum menemukan titik temu, pekerja menyatakan masih membuka ruang dialog. Pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 10 September 2026 akan menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk kembali mencari solusi.
“Kita berjuang lah. Apapun caranya akan kita perjuangkan untuk mendapatkan hak kita sesuai dengan PKB. Kita lihat saja episode-episode selanjutnya,” ujar Soleh.
Tuntut Hak Lain Selain Pesangon
Selain persoalan pesangon, serikat pekerja juga meminta kejelasan mengenai sejumlah hak lainnya.
Beberapa di antaranya adalah pembayaran gaji bulan Agustus, hak cuti besar, serta kompensasi Loss and Breakage (LB).
Kepastian waktu pembayaran kompensasi juga menjadi perhatian bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pekerja harian kasual.
Menurut Soleh, hingga kini pekerja masih membutuhkan kepastian mengenai kapan hak-hak tersebut akan dibayarkan.
Persoalan lain yang turut dibahas adalah dana iuran koperasi yang selama ini dipotong dari gaji karyawan.
Soleh menyebut nilai dana iuran wajib anggota koperasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta. Menurutnya, dana yang telah dipotong dari gaji pekerja seharusnya diserahkan perusahaan kepada pihak koperasi.
“Terkait iuran wajib anggota koperasi. Nah itu menjadi utang perusahaan. Sebenarnya bukan piutang, kalau iuran wajib itu kan sudah dipotong oleh perusahaan sebagai kewajiban anggota koperasi,” kata Soleh.
“Dan uang itu seharusnya diberikan kepada pihak koperasi, tetapi tidak diberikan. Sekitar Rp300 juta lebih. Makanya seharusnya ada pembahasan di awal,” sambungnya.
Untuk sementara, pekerja memilih menunggu hasil perundingan berikutnya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Kedua pihak dijadwalkan kembali bertemu pada 10 September 2026 untuk melanjutkan pembahasan mengenai pesangon dan berbagai hak pekerja yang terdampak PHK.
(Sumber : telusur.co.id)











