Daerah

Skorsing Belasan Karyawan PT Indonesia Epson Industry Berujung Konflik Berkepanjangan, FSPGI Desak Investigasi Kemenaker

86
×

Skorsing Belasan Karyawan PT Indonesia Epson Industry Berujung Konflik Berkepanjangan, FSPGI Desak Investigasi Kemenaker

Sebarkan artikel ini

Suspension of Dozens of PT Indonesia Epson Industry Employees Leads to Prolonged Conflict, FSPGI Urges Ministry of Manpower Investigation

Ratusan buruh berunjuk rasa di depan pabrik Epson Cikarang, Kabupaten Bekasi Jumat (372026) - Pikiran Rakyat

CIKARANG, Bekasi – Perselisihan antara manajemen PT Indonesia Epson Industry dan belasan karyawannya terus berlanjut setelah perusahaan menjatuhkan sanksi skorsing kepada 12 pekerja sejak awal April 2026. Hingga kini, para pekerja yang terkena skorsing masih memperjuangkan hak mereka untuk kembali bekerja.

Presiden Forum Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI), Abdul Bais, yang juga menjadi salah satu karyawan yang terkena skorsing, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima alasan yang diberikan perusahaan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak kami. Hak kami untuk bekerja kembali, karena apa yang menjadi alasan manajemen tidak bisa kami terima,” ujar Abdul Bais, Minggu (5/7/2026).

Persoalan yang semula hanya terkait skorsing kini meluas menjadi sorotan terhadap praktik penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan merugikan pekerja.

BACA JUGA:  Hari Raya Idul Qurban 1447 H DPC F SP LEM SPSI Kota Administrasi Jakarta Utara Perkuat Solidaritas

Konflik ini juga memicu serangkaian aksi demonstrasi yang dilakukan oleh karyawan Epson bersama buruh dari berbagai perusahaan lain sebagai bentuk solidaritas. Terbaru, aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan massa digelar selama tiga hari berturut-turut pada akhir pekan lalu.

Aksi yang berlangsung di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang, tidak hanya berdampak pada operasional pabrik, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas karena massa menduduki ruas jalan sejak siang hingga malam hari. Berdasarkan pantauan pada Jumat (3/7/2026), para demonstran tetap bertahan di depan pabrik meski malam telah tiba.

Menurut Bais, skorsing terhadap 12 pekerja tersebut awalnya dilakukan dengan alasan efisiensi. Namun, ia menduga ada alasan lain di balik keputusan tersebut.

BACA JUGA:  103 Pekerja di Banjarmasin Terkena PHK Sepanjang Semester I 2026, Diskopumker Siapkan Mediasi dan Pelatihan

“Dua belas orang ini merupakan pengurus dan anggota PUK (Pimpinan Unit Kerja). Kami membongkar pelanggaran AD/ART federasi, lalu kami dikeluarkan dari federasi dan kemudian diskors oleh perusahaan. Ini jelas union busting,” tegasnya.

Istilah union busting merujuk pada tindakan menghalang-halangi pekerja untuk membentuk maupun menjalankan kegiatan serikat pekerja. Praktik tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dari 12 pekerja yang terkena skorsing, satu orang di antaranya telah menerima keputusan perusahaan. Sementara itu, upaya hukum terkait kasus tersebut sempat bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun tidak dapat dilanjutkan karena gugatan pemutusan hubungan kerja dinilai tidak dapat diterima.

BACA JUGA:  Microsoft PHK 5.700 Karyawan, Divisi Xbox hingga Penjualan Terdampak

Atas kondisi tersebut, Forum Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun langsung melakukan investigasi dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta kebebasan berserikat di lingkungan kerja. (Sumber: Pikiran-Rakyat.com)