Daerah

Penyelesaian Ketenagakerjaan Buruh Batam Butuh Sinergi Antarlembaga

61
×

Penyelesaian Ketenagakerjaan Buruh Batam Butuh Sinergi Antarlembaga

Sebarkan artikel ini
136 BAPOR Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kepulauan Riau (Kepri) digembleng selama tiga hari di Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY, Pulau Setoko, Batam, 9-11 Oktober 2026.

BATAM – Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Kota Batam membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Pembagian kewenangan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga BP Batam dinilai perlu diperkuat agar pengaduan pekerja tidak berhenti tanpa penyelesaian.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mengatakan persoalan buruh tidak cukup hanya diselesaikan melalui komunikasi antara pekerja dan perusahaan.

Keterlibatan pemerintah diperlukan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dijalankan sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan Mustofa dalam program Batam Menyapa Pro 1 RRI Batam melalui Zoom, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, berbagai persoalan ketenagakerjaan masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari pembayaran upah, pemenuhan pesangon, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga penerapan sistem kerja kontrak dan outsourcing.

BACA JUGA:  Pemkab Blora Siapkan Rp1 Miliar untuk Lindungi 4.485 Buruh Tani Tembakau Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Mustofa menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam memiliki kewenangan dalam penanganan perselisihan hubungan industrial.

Sementara pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pengawas yang berada di bawah pemerintah provinsi.

Pembagian kewenangan tersebut, kata dia, membuat koordinasi antarlembaga menjadi sangat penting.

Terlebih, persoalan yang dilaporkan pekerja sering kali berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Apabila di dalam sudah nggak bisa selesai, maka barulah ditarik ke Disnaker dan output-nya hanya anjuran,” kata Mustofa.

Ia juga menyoroti peran BP Batam dalam mendukung iklim investasi dan keberlangsungan kegiatan usaha di Batam.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menarik investasi.

BACA JUGA:  Nasib 1.025 Pekerja PT Ghim Li Batam Masih Terombang-ambing, Pesangon Belum Jelas

Salah satu persoalan yang perlu diantisipasi adalah ketika perusahaan menghentikan kegiatan operasional tanpa terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.

Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Mustofa mengusulkan agar BP Batam mempertimbangkan penerbitan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang mengatur jaminan khusus penyelesaian hak pekerja.

Jaminan tersebut dapat disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja yang diterima perusahaan, sehingga terdapat kepastian apabila perusahaan menghentikan kegiatan usaha atau menghadapi persoalan yang berdampak terhadap pekerja.

“Kami berharap BP Batam melalui Perka BP Batam itu mengeluarkan satu Perka yang isinya ada jaminan khusus untuk penyelesaian seperti kasus-kasus Gimli itu. Jadi ada jaminan,” ujarnya.

Selain mendorong penguatan regulasi, Mustofa menyebut DPRD Kota Batam juga memiliki fungsi pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  1.145 Pekerja Konstruksi Pusat Data NeutraDC Nxera Batam Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pengaduan masyarakat, termasuk laporan pekerja, dapat menjadi bahan bagi DPRD untuk meminta penjelasan kepada pihak terkait dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

Ia berharap pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan BP Batam dapat membangun sinergi lebih kuat dalam menangani berbagai persoalan buruh.

Dengan koordinasi yang baik, penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Batam diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Kepastian hak pekerja juga harus menjadi perhatian bersama di tengah upaya menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

sumber: RRI.co.id