Nasional

Pekerja Kontrak yang Kena PHK Berhak Terima Uang Tunai 60% Gaji Selama Enam Bulan, Ini Syaratnya

66
×

Pekerja Kontrak yang Kena PHK Berhak Terima Uang Tunai 60% Gaji Selama Enam Bulan, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Laid-Off Contract Workers Eligible for Cash Benefit Equal to 60% of Salary for Six Months, Here's Who Qualifies

ilustrasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JAKARTA – Pekerja kontrak yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memiliki kesempatan memperoleh perlindungan finansial melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, peserta yang memenuhi persyaratan berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.

Program JKP merupakan salah satu skema jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirancang untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki penghasilan sementara sembari mencari pekerjaan baru. Selain manfaat uang tunai, peserta juga memperoleh akses terhadap informasi pasar kerja serta pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

BACA JUGA:  Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Pimpin Satgas Mitigasi PHK

Melalui program tersebut, pemerintah berharap pekerja yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidup yang layak selama masa transisi sekaligus meningkatkan peluang untuk kembali bekerja dalam waktu yang lebih singkat.

Manfaat Program JKP

Peserta JKP yang memenuhi syarat berhak memperoleh tiga jenis manfaat, yaitu:

  • Uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan selama maksimal enam bulan.
  • Akses informasi pasar kerja, termasuk layanan penempatan kerja dan lowongan pekerjaan.
  • Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.

Pemberian manfaat tersebut bertujuan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki dukungan ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing di pasar kerja.

BACA JUGA:  Kebakaran Hebat Landa Kawasan Industri, Enam Bangunan Hangus

Syarat Menerima JKP

Agar dapat memperoleh manfaat JKP, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program JKP.
  • Mengalami PHK, baik terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki masa kepesertaan sesuai persyaratan dalam program JKP.
  • Belum memasuki usia pensiun.
  • Tidak meninggal dunia.
  • Mengajukan klaim sesuai prosedur dan batas waktu yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui, manfaat JKP tidak diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan dapat mengajukan klaim melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan setelah status PHK ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Paradoks Ekonomi Indonesia: Pertumbuhan Tetap di Atas 5 Persen, Gelombang PHK Masih Berlanjut

Dengan adanya program JKP, pemerintah berupaya memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat proses mereka kembali memasuki dunia kerja. (Sumber : Kompas.com)