Daerah

Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Perlu Dievaluasi, KSPSI MJH Soroti Keadilan bagi Pekerja

116
×

Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Perlu Dievaluasi, KSPSI MJH Soroti Keadilan bagi Pekerja

Sebarkan artikel ini

JHT Withdrawal Tax Needs Review, KSPSI MJH Highlights Fairness for Workers

Diskusi bertajuk Menyoal Pengenaan Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Yogyakarta, Jumat (1772026) - VIVA.co.id

YOGYAKARTA – Kebijakan pengenaan pajak atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Berbagai kalangan menilai regulasi tersebut perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja, terutama mereka yang mencairkan manfaat JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Menyoal Pengenaan Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan” yang digelar di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026). Forum tersebut menghadirkan perwakilan serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan akademisi untuk membahas berbagai aspek kebijakan perpajakan atas manfaat JHT.

Diskusi menyoroti pentingnya harmonisasi antara sistem perpajakan dengan penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Para narasumber menilai keberlanjutan program jaminan sosial memang harus dijaga, namun di saat yang sama hak dan kepentingan pekerja sebagai peserta juga perlu memperoleh perlindungan yang lebih optimal.

BACA JUGA:  PHK Sebelum Kontrak PKWT Berakhir, Ahli Hukum Ingatkan Perusahaan Tetap Wajib Penuhi Hak Pekerja

Sekretaris Jenderal DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – Mohammad Jumhur Hidayat (KSPSI-MJH), Arif Minardi, mengatakan pengenaan pajak atas manfaat JHT masih menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan kalangan buruh.

Menurutnya, dana JHT merupakan akumulasi iuran yang dibayarkan pekerja bersama perusahaan selama masa kerja. Karena itu, ketika manfaat tersebut dicairkan, terutama akibat PHK, pensiun, atau kondisi tertentu lainnya, pekerja seharusnya tidak lagi dibebani kewajiban pajak.

“JHT adalah tabungan pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Saat dana itu dicairkan karena pekerja kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun, semestinya negara memberikan perlindungan, bukan justru menambah beban melalui pengenaan pajak,” ujarnya.

Arif menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial. Ia menegaskan negara perlu hadir memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama ketika mereka berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.

BACA JUGA:  Puluhan Tahun Terpapar Asbes, Mantan Buruh Pabrik Alami Kerusakan Paru Permanen

Karena itu, KSPSI mendorong pemerintah untuk menghapus pengenaan pajak atas pencairan manfaat JHT sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja.

Selain membahas pajak JHT, Arif juga menyoroti batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dinilainya sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi saat ini.

Ia menyebut batas PTKP yang masih berada di kisaran Rp45 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan telah berlaku lebih dari satu dekade, sementara harga kebutuhan pokok dan biaya hidup masyarakat terus mengalami kenaikan.

Menurutnya, pemerintah perlu menyesuaikan besaran PTKP agar sejalan dengan perubahan kondisi ekonomi dan tidak semakin membebani pekerja berpenghasilan rendah.

BACA JUGA:  Dari Anak Buruh Harian Hingga Jadi Taruni Akpol 2026: Perjuangan Pantang Menyerah Chelsea Asal Kupang

“Pembaruan PTKP penting dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pekerja memperoleh penghasilan yang lebih layak,” kata Arif.

Forum diskusi tersebut menjadi ruang untuk mengkaji berbagai masukan terhadap kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan manfaat jaminan sosial. Sejumlah peserta berharap pemerintah dapat mengevaluasi regulasi yang ada sehingga tercipta keseimbangan antara keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber : viva.co.id)