BOGOR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan dugaan hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di kawasan lapas tersebut.
Temuan itu diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman menyebut menemukan bangunan yang diduga dihuni warga binaan dengan fasilitas yang tidak lazim untuk hunian pemasyarakatan. (Ombudsman Indonesia)
Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi, televisi, kulkas, meja makan, dapur, dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menyebut menemukan minuman beralkohol di salah satu lokasi.
Selain itu, kawasan tersebut disebut memiliki sejumlah fasilitas lain, termasuk area parkir dan fasilitas yang menyerupai sarana rekreasi. Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). (kumparan)
Sejumlah nama narapidana disebut
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kemudian mengungkap sejumlah nama narapidana yang disebut-sebut pernah menempati atau berkaitan dengan kawasan hunian tersebut.
Nama yang disebut antara lain Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Tony Wijaya Ng, Bambang Rianto, Andhi Pramono, Indra Kesuma alias Indra Kenz, serta Rahmat Effendi alias Pepen. (kumparan)
Namun, penting dicatat bahwa penyebutan nama-nama tersebut bersumber dari informasi yang disampaikan MAKI. Temuan Ombudsman mengenai keberadaan hunian tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nama yang disebut MAKI menggunakan fasilitas tersebut.
Ditjenpas beri klarifikasi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim untuk memeriksa lokasi setelah Ombudsman melakukan sidak.
Tim tersebut terdiri atas Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, dan Kalapas Cibinong.
Mashudi menjelaskan bahwa kawasan yang diperiksa Ombudsman tidak seluruhnya merupakan sel narapidana. Di lokasi tersebut terdapat rumah dinas kepala lapas, rumah pejabat struktural serta fasilitas rumah asimilasi.
Menurutnya, rumah asimilasi digunakan warga binaan yang telah memasuki tahap asimilasi dan melakukan berbagai kegiatan pembinaan di luar blok hunian.
“Rumah asimilasi itu, orangnya kan yang bekerja di luar gelanggang-gelanggang itu, yang bekerja di situ, dia melakukan istirahat di situ. Asimilasi itu warga binaan yang mau bebas yang dipekerjakan di situ,” ujar Mashudi. (https://news.okezone.com/)
Kegiatan pembinaan yang dilakukan di kawasan tersebut antara lain budidaya magot, peternakan kambing, pertanian, perikanan, hingga produksi air mineral.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno juga menyatakan bahwa sejumlah bangunan yang didatangi Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan penggunaan. Meski demikian, Ditjenpas tetap melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fasilitas digunakan sesuai peruntukannya. (https://www.metrotvnews.com)
Yusril minta pengusutan terbuka
Temuan tersebut mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril meminta agar keberadaan fasilitas tersebut diperiksa secara terbuka. Ia juga meminta dipastikan apakah bangunan tersebut merupakan rumah dinas, fasilitas asimilasi, atau justru digunakan secara tidak semestinya oleh narapidana tertentu.
Menurut Yusril, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pejabat atau pegawai pemasyarakatan yang menyalahgunakan fasilitas tersebut, termasuk jika fasilitas itu dikomersialkan, maka tindakan disiplin dapat diberikan.
Pemerintah juga membuka ruang bagi Ombudsman untuk menyampaikan hasil temuannya sebagai bahan pemeriksaan internal.
Pemeriksaan masih berlangsung
Sampai saat ini, polemik mengenai “hunian mewah” di Lapas Cibinong masih dalam tahap pemeriksaan. Ombudsman menyatakan menemukan dugaan klaster hunian mewah dan celah keamanan, sementara Ditjenpas menyebut lokasi tersebut memiliki fungsi sebagai rumah dinas dan sarana asimilasi.
Karena itu, status penggunaan masing-masing bangunan serta siapa saja yang benar-benar menempati fasilitas tersebut masih perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kesetaraan dalam pemasyarakatan, transparansi pengelolaan fasilitas lapas, serta pengawasan terhadap perlakuan dan fasilitas yang diterima warga binaan. (Ombudsman Indonesia)











