Pertemuan mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, jajaran pejabat Kemnaker, serta perwakilan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) yang dipimpin oleh Presiden DPP FSPGI, Abdul Bais, bersama tim kuasa hukum.

Sorotan Utama: PKWT, Dugaan Pungli, dan Union Busting

FSPGI menyampaikan sejumlah persoalan krusial terkait norma ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry, antara lain:

  1. Pelanggaran Sistem Kontrak (PKWT): Perusahaan dinilai mengabaikan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan anjuran pengawas yang mewajibkan perpanjangan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) hingga 5 tahun. Saat ini, perusahaan membatasi masa kontrak hanya 2 tahun, sehingga menciptakan siklus rekrutmen dan pemutusan kontrak bulanan secara tinggi.

  2. Indikasi Pungutan Liar (Pungli): FSPGI mengindikasikan bahwa pola kontrak pendek dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menarik biaya pungli masuk kerja yang diperkirakan mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta per calon karyawan.

  3. Pemberangusan Serikat Kerja (Union Busting): Dugaan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 12 karyawan berdalih efisiensi di tengah kondisi keuangan perusahaan yang tergolong stabil dan sehat dari total 12.000 karyawan.

  4. Penghentian Hak Pekerja: Pihak FSPGI menyebutkan bahwa hak finansial (gaji) dan jaminan sosial (BPJS) untuk 12 pekerja terdampak telah dihentikan secara tidak sah sejak Mei/Juni 2026.

BACA JUGA:  Puluhan Tahun Terpapar Asbes, Mantan Buruh Pabrik Alami Kerusakan Paru Permanen

Pernyataan Pihak Terkait

1. Abdul Bais (Presiden DPP FSPGI)

  • Mangkirnya Perusahaan: “Dulu sudah pernah dipanggil tidak hadir, dan sekarang dipanggil lagi tetap tidak hadir. Sangat disayangkan penyelesaian secara damai tidak dapat diambil, namun Kemnaker berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian.”

  • Aturan PKWT & Pungli: “Setiap bulan ada yang habis kontrak 2 tahun dan ada rekrutmen baru. Semakin pendek masa kontraknya, maka indikasi punglinya semakin besar. Informasi yang beredar biaya masuk karyawan berkisar Rp8 juta sampai Rp10 juta. Ini sangat merugikan pekerja.”

  • Imbauan Unjuk Rasa: “Kemnaker meminta agar situasi tetap kondusif dan rencana aksi unjuk rasa ditunda terlebih dahulu selagi proses hukum dan pengawasan berjalan.”

BACA JUGA:  Siap Diresmikan Presiden Prabowo, Pabrik Baterai EV Raksasa CATIB di Karawang Beroperasi Bulan Ini

2. Budi Mardiansyah, S.H. (Kuasa Hukum FSPGI)

  • Keabsahan PHK: “Berdasarkan surat klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Bekasi, proses PHK 12 karyawan ini belum memenuhi prosedur formal undang-undang, seperti ketiadaan surat PHK individual.”

  • Status Hukum Pekerja: “Klaim manajemen bahwa mediasi telah selesai ditolak oleh mediator Disnaker Bekasi. Secara hukum (de jure), status 12 orang tersebut masih sah sebagai karyawan, meskipun hak gaji dan BPJS mereka dihentikan sejak Mei 2026.”

Tindak Lanjut Kemnaker dan Sikap Serikat Pekerja

Menanggapi laporan dan bukti-bukti tersebut, Kemnaker menyatakan akan segera menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan ke lokasi pabrik PT Indonesia Epson Industry di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Tim pengawas ditugaskan untuk mengaudit langsung dugaan pelanggaran hukum terkait sistem kontrak kerja (PKWT) serta keabsahan proses PHK.

BACA JUGA:  Tak Tahan Bertahun-tahun Hirup Bau Menyengat, Warga Dalu X B Geruduk Pabrik Pupuk dan Pasang Tenda

FSPGI menegaskan bahwa pihak pekerja menghormati imbauan Kemnaker untuk menjaga kondusivitas, namun mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa secara masif apabila upaya pengawasan dan mediasi kembali menemui jalan buntu.

Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak manajemen PT Indonesia Epson Industry belum memberikan keterangan atau rilis resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam mediasi maupun tudingan pelanggaran yang disampaikan FSPGI.

(Sumber : jpnn.com)