Nasional

Lestari Moerdijat Dorong Revisi UU TPPO untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

101
×

Lestari Moerdijat Dorong Revisi UU TPPO untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini

Lestari Moerdijat Calls for Revision of Anti-Human Trafficking Law to Strengthen Protection for Migrant Workers

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. ANTARA

JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, revisi diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sekaligus memperbaiki tata kelola penanganan perdagangan orang.

Lestari menilai diperlukan langkah konkret dan menyeluruh untuk menghadapi praktik perdagangan orang yang semakin berkembang. Kejahatan tersebut kini tidak hanya dilakukan melalui cara-cara konvensional, tetapi telah memanfaatkan teknologi dan jaringan lintas negara.

“Penguatan perlindungan menyeluruh harus diwujudkan dan menyentuh akar rumput. Selain itu, Undang-Undang TPPO harus segera direvisi untuk memperkuat tata kelola pekerja migran Indonesia,” kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut Lestari, regulasi TPPO yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya mampu mengejar perkembangan modus kejahatan perdagangan orang.

BACA JUGA:  Perumnas Bangun 609 Unit Hunian Subsidi di Kemayoran, Sasar Pekerja Berpenghasilan Rendah

Perdagangan orang, kata dia, telah bertransformasi menjadi kejahatan white collar dan industri siber transnasional yang memanfaatkan struktur korporasi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data International Organization for Migration (IOM) tahun 2026, terdapat 2.908 korban TPPO yang dilaporkan di Indonesia. Mayoritas korban merupakan perempuan dan anak-anak.

“Undang-Undang TPPO masih berfokus pada instrumen pidana pascakejadian dan belum menyentuh akar sosiokultural. Padahal, ekosistem TPPO saat ini digerakkan oleh korporasi lintas negara,” ujarnya.

Lestari juga menilai tata kelola pekerja migran Indonesia perlu diperkuat melalui integrasi pengawasan dan patroli siber lintas negara.

Menurut dia, instrumen pengawasan konvensional tidak lagi cukup untuk menghadapi operasi perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi dan algoritma.

BACA JUGA:  Pemprov Kalbar Dorong Pembentukan Desa Migran Emas untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Kesejahteraan Keluarga

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan praktik perbudakan dan perdagangan orang hingga kini belum sepenuhnya dapat diberantas. Bahkan, kejahatan tersebut masih terjadi di negara-negara besar seperti Amerika Serikat.

Willy menyebut perdagangan orang sebagai kejahatan terorganisasi yang memiliki jaringan kuat. Kondisi tersebut membuat korban dapat dengan mudah diisolasi dan dikendalikan.

Menurut dia, praktik TPPO juga melibatkan berbagai lapisan kewenangan dan pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa, pemerintah daerah, Imigrasi, kepolisian, hingga berbagai pihak lainnya.

“Ini harus diatasi dengan gerakan bersama setiap warga negara dan Undang-Undang TPPO yang kuat sebagai alat untuk mengatasi tindak kejahatan perdagangan orang yang terus terjadi,” kata Willy.

Karena itu, penguatan regulasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan pencegahan, perlindungan korban, penindakan pelaku, serta tata kelola pekerja migran dapat berjalan lebih efektif di tengah perkembangan modus TPPO yang semakin kompleks.

BACA JUGA:  KBPBI dan Apindo Studi Banding ke Empat Negara untuk Sempurnakan RUU Ketenagakerjaan

(Sumber : AntaraNews.com)