Daerah

KSPSI Desak Penghapusan Pajak JHT, Nilai Potongan Saat Pencairan Tidak Adil bagi Pekerja

93
×

KSPSI Desak Penghapusan Pajak JHT, Nilai Potongan Saat Pencairan Tidak Adil bagi Pekerja

Sebarkan artikel ini

KSPSI Calls for Abolition of JHT Tax, Says Withdrawal Deductions Are Unfair to Workers

ILUSTRASI - Seminar Publik

YOGYAKARTA – Kalangan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mempersoalkan kebijakan pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena dana JHT merupakan hasil iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja.

Desakan agar pemerintah menghapus pajak pencairan JHT disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arif Minardi, dalam diskusi lintas sektor di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026). Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa pemotongan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang telah berlaku sejak 2009.

Arif menegaskan bahwa dana JHT merupakan tabungan jangka panjang yang dipersiapkan untuk menopang kehidupan pekerja ketika memasuki masa pensiun atau setelah tidak lagi bekerja. Menurutnya, pengenaan pajak saat dana tersebut dicairkan justru mengurangi manfaat yang seharusnya diterima pekerja.

“Kita kaum buruh ini sering bicara di KSPSI. Kalau Jaminan Hari Tua itu kan orang sudah ngumpulin duit dari pekerja dan pengusaha, kemudian pas hari tua diambil, kok dipajakin? Negara ini bukannya menyejahterakan rakyat di hari tua, malah menarik pajak,” ujar Arif.

Ia menilai kebijakan tersebut semakin memberatkan di tengah tekanan ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, dana JHT kerap menjadi sumber utama bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan maupun saat memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:  Sasar Korban via Love Scam Kamboja, Sindikat Penipuan Kripto Dibongkar Ditreskiber Polda Jabar

KSPSI: Pajak JHT Harus Dihapus

KSPSI menilai perlakuan pemerintah terhadap pekerja tidak seimbang jika dibandingkan dengan berbagai insentif fiskal yang diberikan kepada investor.

Arif mengatakan pemerintah sering memberikan berbagai fasilitas perpajakan kepada investor, sementara pekerja masih dikenai potongan pajak saat mencairkan dana JHT yang berasal dari hasil kerja mereka sendiri.

“Kami berkali-kali mengatakan, pajak Jaminan Hari Tua ini harus dihapus. Kalau enggak dihapus juga, ya kekuatan kita, kita pakai lah. Kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin untuk itu,” tegasnya.

KSPSI berkomitmen terus menyuarakan penghapusan pajak JHT agar pekerja dapat menerima manfaat secara penuh tanpa adanya pemotongan ketika memasuki masa pensiun atau setelah mengalami PHK.

KSPSI Minta Batas PTKP Dievaluasi

Selain mempersoalkan pajak JHT, Arif juga meminta pemerintah mengevaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurutnya, batas PTKP yang saat ini dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi akibat meningkatnya biaya hidup dan menurunnya nilai riil rupiah.

Ia menegaskan kebijakan perpajakan semestinya mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun dunia usaha.

“Undang-undang harusnya menguntungkan semua pihak, adil. Buruhnya disejahterakan, pengusahanya untung. Sekarang ini kesannya malah negara enggak ngapa-ngapain sama buruh,” katanya.

Arif juga menyoroti minimnya peran negara setelah pekerja memasuki masa pensiun.

“Begitu pekerja pensiun, mau menarik JHT dipajakin. Kalau terkena PHK, pesangon dibayar pengusaha. Jadi masa setelah bekerja itu enggak ada peran negara. Ini enggak bisa, negara harus hadir,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan: Pemotongan Pajak Sesuai Aturan

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY, Rudi Susanto, menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas pencairan JHT bukan merupakan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan, melainkan pelaksanaan ketentuan perpajakan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak sejak 2009.

BACA JUGA:  Desakan Reformasi Fiskal Menguat, Buruh Soroti Pajak atas Pencairan JHT

Ia menjelaskan, pencairan JHT secara normal memperoleh tarif pajak 0 persen untuk saldo hingga Rp50 juta. Saldo di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif 5 persen, sedangkan nominal yang lebih besar mengikuti tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan.

Rudi menambahkan, persoalan biasanya muncul pada peserta yang melakukan pencairan sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen lebih dari satu kali. Apabila pencairan berikutnya dilakukan setelah lebih dari dua tahun, maka sisa saldo yang dicairkan tidak lagi memperoleh fasilitas tarif 0 persen pada Rp50 juta pertama dan dapat langsung dikenai tarif 5 persen sejak nominal awal.

Klaim JHT di DIY Tembus Rp1,065 Triliun

Rudi mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 BPJS Ketenagakerjaan DIY telah membayarkan klaim JHT sebesar Rp1,065 triliun kepada 78.851 tenaga kerja.

BACA JUGA:  Disnaker Balikpapan Imbau Perusahaan Jadikan PHK sebagai Pilihan Terakhir

Sementara hingga pertengahan tahun 2026, nilai klaim JHT yang telah dicairkan mencapai Rp363 miliar kepada 29.782 tenaga kerja.

Menurutnya, besarnya nilai klaim tersebut menunjukkan bahwa JHT menjadi salah satu manfaat yang paling banyak dimanfaatkan pekerja, baik setelah memasuki masa pensiun maupun akibat berhenti bekerja atau terkena PHK.

Pemda DIY Dorong Evaluasi Kebijakan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, menilai kebijakan perpajakan terhadap manfaat jaminan sosial perlu dievaluasi secara berkala agar tetap memenuhi rasa keadilan.

Ia mengatakan pemerintah daerah akan mendorong terciptanya keseimbangan antara kebutuhan negara dalam menghimpun penerimaan pajak dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Harus ada sinergi yang seimbang antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan pekerja. Di satu sisi negara memerlukan sistem perpajakan untuk pembiayaan pembangunan. Namun di sisi lain, pekerja juga memiliki hak mutlak untuk memperoleh perlindungan optimal atas manfaat jaminan sosial yang sudah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun bekerja,” pungkas Ariyanto.

(Sumber : kompas.com)