Daerah

KSBSI Kecewa Buruh PT Samwon Sepakat Terima Pesangon 0,5 Kali Ketentuan

60
×

KSBSI Kecewa Buruh PT Samwon Sepakat Terima Pesangon 0,5 Kali Ketentuan

Sebarkan artikel ini

KSBSI Expresses Disappointment Over PT Samwon Workers Accepting 0.5x Severance Pay

PT Samwon Busana Indonesia di Jepara akan menutup operasional pada Agustus 2026.- Google Map

JEPARA — Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah menyampaikan kekecewaannya atas keputusan mayoritas pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Samwon Busana Indonesia yang menyepakati nilai pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Padahal, sejak awal KSBSI mendorong agar buruh mendapatkan pesangon penuh sebesar 1 kali ketentuan sesuai regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Korwil KSBSI Jawa Tengah, Nelson Siahaan, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Federasi Garmen Tekstil (Garteks) telah melakukan komunikasi intensif selama 10 hari dan menawarkan pendampingan hukum hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, dari sekitar 600 buruh yang terdampak, sebagian besar memilih menerima tawaran 0,5 kali ketentuan demi menyelesaikan masalah tanpa memperpanjang proses hukum.

“Jujur saja kami agak kecewa. Dari awal kami berkomitmen mendampingi kawan-kawan dan memaksimalkan hak-hak mereka pasca-PHK. Tetapi posisi kawan-kawan di bawah sudah menerima dan menyetujui keputusan tersebut, sehingga kami harus menghormatinya,” ujar Nelson melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026) malam.

PT Samwon Busana Indonesia sendiri telah resmi menghentikan operasionalnya per 1 Agustus 2026 akibat kondisi perusahaan yang bangkrut. Meski menyayangkan besaran pesangon yang disepakati, KSBSI memastikan tetap mengawal pencairan hak-hak buruh lainnya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BACA JUGA:  Pemkot Balikpapan Targetkan TPT Tetap di Level 5,8 Persen di Tengah Ancaman PHK dan Perlambatan Ekonomi

Selain itu, KSBSI juga tengah menyiapkan langkah penyaluran para pekerja yang mayoritas berada di usia produktif tersebut ke perusahaan-perusahaan garmen lain di wilayah Jepara. Nelson berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi pekerja dan serikat buruh dalam memperjuangkan hak secara maksimal saat menghadapi situasi perusahaan pailit.

(Sumber : kompas.com)