JAKARTA – Ketua Tim Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Hermawan Sulistyo, menilai upaya mencegah terjadinya kerusuhan sosial tidak dapat hanya mengandalkan pengamanan aparat. Menurutnya, pemerintah perlu menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang menjadi pemicu keresahan di tengah masyarakat. Hal ini terungkap pada dialog Satu Meja, Kompas tv , Kamis 6/8/2026
Hermawan mengatakan pendekatan keamanan memang penting untuk menjaga ketertiban, namun tidak cukup apabila akar persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat belum diselesaikan. Ia menilai pemerintah perlu menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai masalah yang dapat memicu ketegangan sosial.
Salah satu langkah yang dinilai dapat dilakukan adalah membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses pendidikan akibat keterbatasan ekonomi. Menurut Hermawan, dukungan terhadap sektor pendidikan merupakan bagian dari mitigasi sejak dini agar potensi konflik sosial dapat diminimalkan.
Selain itu, Hermawan juga menyinggung adanya pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari mobilisasi massa aksi. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai pandangan berdasarkan hasil pengamatannya terhadap dinamika aksi-aksi massa yang terjadi.
Di sisi lain, Koordinator Dewan Buruh Nasional Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Nining Elitos, membantah anggapan bahwa gerakan buruh memiliki niat untuk menciptakan kerusuhan.
Menurut Nining, aksi demonstrasi yang dilakukan kalangan buruh merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa sekaligus upaya mengingatkan pemerintah agar menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Ia menegaskan penyampaian aspirasi melalui aksi damai merupakan hak konstitusional warga negara.
Nining juga mengingatkan pemerintah agar lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang dinilainya semakin berat. Menurutnya, berbagai persoalan seperti meningkatnya biaya hidup, ketidakpastian pekerjaan, dan tekanan ekonomi perlu menjadi perhatian serius agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan kepolisian tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budi menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi unjuk rasa memiliki tahapan yang telah diatur dalam prosedur tetap kepolisian. Tindakan tersebut, kata dia, hanya dilakukan secara proporsional sesuai tingkat ancaman yang dihadapi petugas di lapangan.
Pernyataan dari berbagai pihak tersebut menunjukkan pentingnya keseimbangan antara pendekatan keamanan, penyelesaian persoalan sosial-ekonomi, serta penghormatan terhadap hak demokratis masyarakat dalam menjaga stabilitas dan ketertiban umum. (Sumber : kompas.tv)











