BADUNG – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sesama pekerja proyek di Lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut menyebabkan seorang buruh proyek berinisial AW (24) meninggal dunia.
Keenam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA, dan MAF. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/9/2026) malam setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang, Minggu (13/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keenam tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
MA diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh korban. Sementara BM diduga memukul bagian perut korban dan menginjak kepala korban.
Tersangka WH diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali. Perbuatan serupa juga diduga dilakukan tersangka M yang disebut memukul bagian perut korban sekitar tiga kali dan menginjak kepala korban.
Adapun MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Barang bukti itu antara lain satu pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember, dan satu kayu.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” jelas Leonardo.
Selain enam tersangka, polisi sebelumnya mengamankan tujuh orang lainnya. Mereka masih menjalani pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Polresta Denpasar menegaskan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti yang sah. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis dan forensik, serta alat bukti lainnya.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas David.
Sebelumnya, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pengeroyokan yang menyebabkan AW meninggal dunia pada Sabtu (12/9/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan dan melalui proses gelar perkara, enam dari 13 orang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam.
(Sumber : detik.com)











