Daerah

DPRD Lampung Terima Aspirasi KBPBI, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

52
×

DPRD Lampung Terima Aspirasi KBPBI, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Lampung Provincial Council Receives KBPBI’s Demands, Labor Protection Bill Draws Attention

DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Lampung. (Foto DPRD Lampung)

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Lampung yang menyampaikan 10 tuntutan nasional dan dua tuntutan lokal. Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan KBPBI Lampung dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung. Pertemuan dihadiri Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni, Wakil Ketua Komisi I Ade Utami Ibnu, Anggota Komisi V Deni Ribowo, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu.

Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja, kepastian hubungan kerja, kesejahteraan buruh, hingga penguatan regulasi ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Dosen Unpam Serang Dewa Sukma Kelana, Tekankan Sinergi Militansi dan Profesionalisme dalam Penguatan Serikat Pekerja

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan, DPRD menerima aspirasi yang disampaikan para buruh dan akan memperjuangkannya melalui jalur kelembagaan.

Menurut Elly, penyampaian aspirasi secara langsung merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti masukan masyarakat.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh dan akan memperjuangkannya. Apa yang menjadi tuntutan buruh akan kami tindak lanjuti melalui jalur kelembagaan,” kata Elly, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Ade Utami Ibnu menyatakan dukungannya terhadap aspirasi buruh, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Ia mengatakan, 10 tuntutan nasional dan dua tuntutan lokal yang disampaikan KBPBI Lampung akan menjadi bahan aspirasi yang didorong melalui jalur kelembagaan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

BACA JUGA:  Perkuat Konsolidasi dan Solidaritas, PUK SP LEM SPSI PT Moon Lion Industries Indonesia Sukses Gelar Rakernit di Anyer

Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo juga menegaskan kesiapan DPRD Lampung untuk mengawal aspirasi pekerja hingga ke tingkat pusat.

DPRD, kata dia, akan memfasilitasi agar berbagai tuntutan buruh di Lampung dapat disampaikan sebagai masukan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

“DPRD Lampung siap mengawal dan mengantarkan aspirasi buruh ke DPR RI. Kami ingin apa yang menjadi tuntutan dan harapan pekerja di Lampung dapat disampaikan secara langsung,” ujar Deni.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara kelompok pekerja dengan lembaga legislatif daerah. Aspirasi yang disampaikan KBPBI Lampung selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

DPRD Lampung juga menegaskan bahwa aspirasi kelompok pekerja merupakan bagian dari fungsi representasi lembaga. Ruang dialog dengan organisasi dan kelompok buruh pun tetap terbuka untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.

BACA JUGA:  Pengurus Partai Buruh DIY Mundur, Sebut Ada Perbedaan Ideologis Terkait Arah Perjuangan

(Sumber : rri.co,id)