Nasional

Dipuji Prabowo karena Swasembada, Mentan Amran Justru Gelisah Melihat Nasib Buruh Tani

56
×

Dipuji Prabowo karena Swasembada, Mentan Amran Justru Gelisah Melihat Nasib Buruh Tani

Sebarkan artikel ini

Praised by Prabowo for Achieving Food Self-Sufficiency, Agriculture Minister Amran Remains Concerned About the Fate of Farm Laborers

Mentan Amran bertanya kepada salah satu petani perempuan di Semarang. Foto Humas Kementan

JAKARTA — Tepuk tangan menggema dalam Sidang Tahunan MPR RI, 14 Agustus 2026. Sorotan mata para menteri Kabinet Merah Putih tertuju kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang justru memilih duduk di barisan paling belakang.

Presiden Prabowo Subianto secara khusus menyebut nama Mentan Amran dalam pidatonya. Ia memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian Pertanian yang dinilai berhasil membawa Indonesia mencapai swasembada delapan komoditas pangan hanya dalam waktu satu tahun, jauh lebih cepat dari target awal empat tahun.

Menteri Pertanian dengan seluruh jajarannya… dengan semangat gotong royong kita telah mencapai suatu prestasi yang diakui oleh dunia,” kata Prabowo dalam forum kenegaraan tersebut.

Capaian itu diperkuat dengan Nilai Tukar Petani (NTP) yang mencapai 127,84 pada Juli 2026, angka tertinggi sejak metode penghitungan dengan tahun dasar 2018 digunakan.

Namun, di tengah berbagai capaian tersebut, ada satu kegelisahan yang tampaknya masih melekat pada Amran.

Hanya delapan hari sebelum mendapat apresiasi Presiden di hadapan forum kenegaraan, Amran duduk berhadapan dengan Jadiyah, seorang buruh tani penggarap di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah.

Jadiyah mengaku sepanjang hidupnya bertani belum pernah menerima bantuan pertanian. Bukan karena tidak membutuhkan, melainkan karena skema bantuan selama ini lebih banyak mengandalkan kelompok tani yang memiliki lahan.

Pertemuan itu seperti membuka persoalan lain di balik angka-angka keberhasilan sektor pertanian.

“Banyak saudara-saudara kita buruh tani di seluruh Indonesia tidak tersentuh karena kebijakan, karena regulasi yang ada. Insyaallah kami kembali ke Jakarta, kami ubah regulasi. Buruh tani boleh dapat traktor, boleh dapat combine, alat tanam, dan seterusnya,” ujar Amran di hadapan Jadiyah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bagi Amran, keberhasilan swasembada bukanlah garis akhir.

Pertanyaan yang lebih besar justru bagaimana memastikan keberhasilan itu juga dirasakan oleh mereka yang selama ini berada di luar jangkauan kebijakan pertanian.

Pola Kebijakan yang Menyasar Kelompok Terpinggirkan

Kegelisahan Amran terhadap nasib buruh tani bukan muncul secara tiba-tiba. Sejumlah kebijakan sebelumnya menunjukkan pola yang relatif sama, yakni keberpihakan kepada kelompok yang paling rentan dalam rantai pertanian.

BACA JUGA:  Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Honorer, Seleksi Berkeadilan Disiapkan

Salah satunya terlihat dari langkah membongkar praktik pungutan liar dalam distribusi pupuk.

Sebanyak 192 pejabat dicopot, sementara izin sekitar 2.300 distributor pupuk bermasalah dicabut. Langkah tersebut diarahkan untuk memutus praktik yang selama ini membuat petani kecil berada pada posisi tawar paling lemah.

Pola serupa terlihat dalam kebijakan penyerapan gabah any quality. Pemerintah mendorong Bulog menyerap hasil panen petani tanpa menjadikan standar mutu sebagai penghalang utama penyerapan.

“Tidak sempurna 100 persen, iya… tetapi itu bukan kendala untuk menjaga stok pangan nasional,” kata Amran.

Kebijakan tersebut terutama memberi ruang bagi petani gurem yang selama ini rentan menghadapi penolakan ketika hasil panennya tidak memenuhi standar mutu tertentu.

Pola ketiga terlihat dalam ekspansi cetak sawah dan optimalisasi lahan.

Di Papua, pemerintah mengoptimalkan sekitar 137.429 hektare lahan rawa, sementara Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan juga menjadi bagian dari agenda optimalisasi lahan pertanian.

Lahan yang sebelumnya hanya mampu menghasilkan satu kali panen didorong agar dapat menghasilkan hingga tiga kali panen.

Artinya, kebijakan tidak semata-mata diarahkan ke wilayah dengan infrastruktur pertanian paling siap dan produktivitas tertinggi. Pemerintah juga mulai masuk ke wilayah yang lebih sulit dan tertinggal.

Dari tiga kebijakan tersebut terlihat satu pola: kelompok yang selama ini paling mudah ditinggalkan sistem justru menjadi sasaran intervensi.

Dan buruh tani tanpa lahan menjadi kelompok berikutnya yang menghadapi persoalan struktural.

Buruh Tani Berada di Luar Sistem Bantuan

Persoalan utama buruh tani bukan semata kurangnya bantuan, tetapi desain sistem yang belum sepenuhnya mengenali mereka sebagai kelompok penerima manfaat.

Sebagian besar bantuan pertanian disalurkan melalui kelembagaan formal, seperti kelompok tani terdaftar dan sistem e-Banper.

Sementara itu, dari sekitar 42,49 juta pekerja di sektor pertanian, buruh tani tanpa lahan masih berada di luar basis data yang selama ini menjadi pintu masuk berbagai program bantuan.

Di sinilah pernyataan Amran di Semarang menjadi penting.

Seorang menteri dapat menggunakan diskresi dan turun langsung ke lapangan. Namun, persoalan buruh tani di Indonesia terlalu besar jika penyelesaiannya hanya bergantung pada perhatian personal seorang pejabat.

BACA JUGA:  Saat Ribuan Buruh Kehilangan Pekerjaan, Tiket Konser Rp5 Juta Tetap Laris Manis

Yang dibutuhkan adalah perubahan sistem.

Tiga Penopang untuk Mengangkat Buruh Tani

Setidaknya terdapat tiga hal yang harus berjalan secara bersamaan agar buruh tani seperti Jadiyah tidak hanya menjadi penerima bantuan sesaat, tetapi mampu naik kelas secara ekonomi.

Pertama adalah alat dan akses terhadap alat mesin pertanian (alsintan).

Amran telah menawarkan konsep agar buruh tani dapat mengakses traktor, combine harvester, alat tanam, dan peralatan lainnya.

“Kalau belum bisa mengoperasikan, disewakan saja. Kan sewanya sekitar satu juta rupiah per hektare. Nanti bisa menjadi tambahan pendapatan kelompok,” kata Amran.

Konsep tersebut berpotensi menjadikan alsintan bukan sekadar bantuan, tetapi aset produktif.

Namun, tata kelolanya harus jelas. Siapa yang mengelola pendapatan sewa? Bagaimana pembagian hasilnya? Siapa yang menanggung biaya servis dan perawatan? Semua harus dituangkan secara rinci agar bantuan tidak berhenti sebagai aset yang akhirnya mangkrak.

Kedua adalah akses permodalan.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian memang menawarkan pembiayaan tanpa agunan dalam skema tertentu. Namun dalam praktiknya, buruh tani masih dapat menghadapi persyaratan berupa riwayat usaha, dokumen formal, dan administrasi yang tidak selalu mereka miliki.

Karena itu, diperlukan skema pembiayaan yang secara khusus dirancang untuk kelompok buruh tani.

Ketiga adalah pengetahuan.

Buruh tani tidak cukup hanya diberikan alat dan modal. Mereka juga harus memiliki kemampuan mengelola keuangan, menghitung biaya produksi, mengelola usaha, hingga memahami peluang hilirisasi hasil pertanian.

Literasi semacam ini selama ini antara lain hadir melalui program berbasis proyek, seperti READSI yang didukung IFAD di sejumlah provinsi.

Persoalannya, program berbasis proyek memiliki batas waktu.

Literasi finansial dan bisnis seharusnya menjadi bagian permanen dari pendampingan penyuluh pertanian lapangan (PPL), sehingga tidak bergantung pada keberadaan proyek atau donor.

Jangan Berhenti pada Bantuan

Kementerian Pertanian sebenarnya telah menunjukkan kemampuan merancang model pemberdayaan dengan struktur bisnis yang relatif matang.

Program Brigade Pangan, misalnya, melibatkan anak muda untuk mengelola lahan sekitar 200 hektare per unit dengan proyeksi pendapatan hingga Rp10 juta per bulan per anggota melalui skema pengelolaan dan bagi hasil dengan pemilik lahan.

BACA JUGA:  Tiga PMI Asal Aceh jadi Korban Kekerasan Majikan di Malaysia, KJRI Johor Bahru Kawal Proses Hukum

Model semacam ini menunjukkan bahwa Kementan memiliki kapasitas untuk membuat program yang tidak berhenti pada pemberian bantuan.

Karena itu, persoalan buruh tani bukan lagi soal apakah pemerintah mampu membuat desain program.

Pertanyaannya adalah apakah desain serupa akan diberikan kepada kelompok yang selama ini berada di luar sistem.

Satu Prioritas yang Harus Dikunci

Agar kebijakan tidak kembali menjadi daftar panjang program, pemerintah perlu menentukan satu fondasi utama.

Akses alsintan bagi buruh tani harus dikunci dalam regulasi permanen sekaligus dilengkapi tata kelola yang jelas.

Siapa penerima, siapa pengelola, bagaimana pendapatan sewa dibagi, dan dari mana biaya perawatan berasal harus ditentukan sejak awal.

Setelah kelompok penerima terbentuk dan memiliki aset produktif, skema pembiayaan KUR klaster dapat diarahkan kepada mereka. Di saat yang sama, literasi finansial dan bisnis dapat menjadi bagian tetap dari pendampingan PPL.

Dengan demikian, ketiganya tidak berjalan sendiri-sendiri.

Alat menjadi aset. Modal menjadi penggerak. Pengetahuan menjadi pengaman.

Ukuran Keberhasilan Bukan Hanya NTP

Capaian swasembada delapan komoditas dan rekor NTP 127,84 tentu layak mendapatkan apresiasi. Presiden Prabowo pun telah memberikan penghargaan tersebut secara terbuka di hadapan forum kenegaraan.

Namun, ada ukuran keberhasilan lain yang tidak kalah penting.

Yakni apakah buruh tani seperti Jadiyah akhirnya bisa masuk ke dalam sistem.

Sebab keberhasilan sektor pertanian tidak hanya diukur dari seberapa banyak produksi meningkat, tetapi juga dari siapa yang ikut menikmati hasil pertumbuhan tersebut.

Amran mungkin telah mendapatkan tepuk tangan karena capaian swasembada.

Tetapi kegelisahannya terhadap nasib buruh tani justru menunjukkan bahwa pekerjaan rumah berikutnya berada di tempat yang lebih sulit: memastikan tidak ada orang yang bekerja di sektor pertanian tetapi tetap menjadi orang luar dalam sistem pertanian itu sendiri.

Jika niat tersebut berhasil dilembagakan menjadi kebijakan permanen, semangat no one left behind tidak lagi bergantung pada siapa yang duduk di kursi Menteri Pertanian.

Ia akan menjadi bagian dari sistem negara.

(Sumber : bataviapos.id)