Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur serikat pekerja, Cecep Wahyudin, mengatakan usulan kenaikan upah minimum tersebut didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Cecep, pertumbuhan ekonomi Sumsel tercatat sebesar 5,20 persen, sedangkan inflasi mencapai 2,5 persen hingga September 2026.
“Kita mengusulkan kenaikan 7–10 persen UMP 2027. Selain mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, juga melihat indikator kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Cecep, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Sumsel telah menggelar tiga kali rapat untuk membahas program kerja serta rencana penetapan upah minimum tahun 2027.
Penetapan UMP Sumsel 2027 direncanakan berlangsung pada akhir November 2026. Namun, pembahasan besaran kenaikan upah tersebut masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Menunggu Regulasi Pengupahan 2027
Dalam rangkaian rapat Dewan Pengupahan, pihaknya telah melakukan simulasi penghitungan upah minimum dengan mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
Selain membahas UMP, Dewan Pengupahan Sumsel juga mendiskusikan sektor-sektor yang akan diusulkan masuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Meski demikian, proses pembahasan belum dapat dituntaskan karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai aturan pengupahan yang akan digunakan untuk 2027.
“Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait regulasi penetapan upah yang baru. Apakah masih mengacu pada peraturan pemerintah yang lama atau nantinya ada aturan terbaru, baik berupa instruksi maupun peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pengupahan 2027,” jelasnya.
Dengan demikian, besaran kenaikan UMP Sumsel 2027 belum ditetapkan secara resmi. Usulan kenaikan 7–10 persen tersebut masih merupakan aspirasi perwakilan serikat pekerja yang nantinya akan dibahas sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
UMP Sumsel 2027 Berpotensi Tembus Rp 4,34 Juta
Sebagai gambaran, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963.
Apabila usulan kenaikan sebesar 7–10 persen diterapkan, UMP Sumsel 2027 diperkirakan berada pada kisaran Rp 4,22 juta hingga Rp 4,34 juta.
Berdasarkan simulasi tersebut, kenaikan upah minimum akan mencapai sekitar Rp 276.007 hingga Rp 394.296 dibandingkan dengan UMP Sumsel 2026.
Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli pekerja di tengah kebutuhan hidup yang terus berkembang.
Namun, angka Rp 4,22 juta hingga Rp 4,34 juta tersebut masih berupa simulasi berdasarkan usulan serikat pekerja, bukan besaran resmi UMP Sumsel 2027.
Keputusan akhir mengenai kenaikan UMP Sumsel 2027 akan menyesuaikan hasil pembahasan Dewan Pengupahan serta regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. (Sumber : TribunNews.com)











