Daerah

Buruh Usulkan Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR Begini respons Menkeu Purbaya

6
×

Buruh Usulkan Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR Begini respons Menkeu Purbaya

Sebarkan artikel ini

pemerintah memastikan akan mempelajari usulan tersebut dengan menelaah ketentuan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan praktik di negara lain.

Menkeu Purbaya Respons Usulan Buruh Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR @Foto Dok Kemenkeu

JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji usulan sejumlah serikat buruh agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibebaskan atau dikenakan tarif nol persen (0%)

Purbaya mengakui hingga kini belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang berisi permintaan penghapusan pajak atas pencairan JHT dan THR.

Namun, pemerintah memastikan akan mempelajari usulan tersebut dengan menelaah ketentuan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan praktik di negara lain.

“Belum (menerima suratnya). Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita juga akan bandingkan dengan best practice di dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih atau tidak tergantung hasil kajian,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Senin (29/6/2026).

BACA JUGA:  Buruh Indonesia Perjuangkan Pekerja Platform di Konferensi ILO Jenewa

Menurut Purbaya, aspek keadilan (fairness) akan menjadi pertimbangan utama dalam mengevaluasi usulan tersebut.

Pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu profil penerima manfaat JHT, khususnya mereka yang mencairkan dana dalam jumlah besar.

“Kita akan cek. Itu kan sampai Rp 50 juta tarifnya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta itu berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi,” katanya.

Ia menegaskan, ketentuan perpajakan atas pencairan JHT saat ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga setiap perubahan harus dikaji secara menyeluruh.

“Itu kan aturan undang-undang yang ada, kita lihat. Tapi jangan sampai saya ubah kebijakan yang akhirnya justru menguntungkan orang kaya,” ujar Purbaya.

BACA JUGA:  Demo Buruh PT Galaxy Wood Jebol Pagar DPRD Lampung Selatan, Massa Tuntut Pemenuhan Hak Pekerja

Saat ini, pencairan JHT dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Dalam beleid tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai tarif PPh final sebesar 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp 50 juta, sedangkan penghasilan bruto di atas Rp 50 juta dikenai tarif 5%.

Usulan penghapusan pajak ini muncul setelah sejumlah serikat buruh memprotes kebijakan pemotongan PPh atas pencairan JHT.

Menurut mereka, dana JHT merupakan tabungan pekerja yang dihimpun dari potongan gaji selama bertahun-tahun sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak ketika dicairkan, terutama saat pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR.

BACA JUGA:  Job Fair Bintan 2026 Tersedia 1.309 Lowongan Kerja

Menurut Said, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21 sehingga pemotongan pajak kembali saat manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said dalam siaran pers, Minggu (28/6).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu menambahkan pihaknya akan segera bertemu Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.(obn)