Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran JKK dan JKM hingga Desember 2026

143
×

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran JKK dan JKM hingga Desember 2026

Sebarkan artikel ini

BPJS Ketenagakerjaan Encourages Informal Workers to Take Advantage of 50% Discount on Work Accident and Death Insurance Contributions Until December 2026

ILUSYTRASI - BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran JKK dan JKM hingga Desember 2026

JAKARTA — Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengajak para pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Agung menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Melalui program ini, pemerintah berupaya menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Program ini menjadi bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

BACA JUGA:  Sadis! Baru Pulang Kerja, Karyawan Pabrik Ditusuk hingga Kritis oleh Kelompok Bermotor di Batam Center

Menurutnya, pemberian keringanan iuran ini juga sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta meningkatkan kepercayaan masyarakat (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keringanan iuran tersebut berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik peserta baru maupun peserta lama yang masih aktif.

Selama periode April hingga Desember 2026, pekerja cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Dengan memanfaatkan program selama sembilan bulan, total biaya yang perlu dibayarkan hanya sebesar Rp75.600.

Agung memastikan adanya diskon iuran tidak mengurangi kualitas layanan maupun manfaat yang diterima peserta. Perlindungan yang diberikan tetap sama, mulai dari santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, hingga manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

BACA JUGA:  Hadapi Ancaman PHK Akibat Sepi Order, PUK SP LEM SPSI Lion Group dan Manajemen PT. Lion Metal Tempuh Jalur Dialog Serta Ajukan Bantuan Pemerintah

Untuk mempermudah masyarakat menjadi peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal pendaftaran dan pembayaran. Pekerja dapat mendaftar melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti minimarket, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung. (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id)