Daerah

Baru 24,9 Persen Pekerja di Aceh Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, 542 Ribu Sudah Terdaftar

99
×

Baru 24,9 Persen Pekerja di Aceh Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, 542 Ribu Sudah Terdaftar

Sebarkan artikel ini

Only 24.9% of Workers in Aceh Covered by BPJS Employment Social Security, 542,000 Registered

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Aziz Muslim. Foto: AJNN/Imamatunnisa Farha.

BANDA ACEH – Sebanyak 542 ribu pekerja di Provinsi Aceh telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, jumlah tersebut baru mencapai 24,9 persen dari total potensi sekitar 2,1 juta pekerja di provinsi tersebut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Aziz Muslim, mengatakan cakupan kepesertaan masih perlu ditingkatkan agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

Menurutnya, perluasan perlindungan membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dinas tenaga kerja (Disnaker), serikat pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Makanya kita perlu sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak, baik pemerintah daerah, Disnaker maupun serikat pekerja, agar pekerja terlindungi dari risiko pekerjaan atau bahkan kematian,” kata Aziz.

Perlindungan untuk Pekerja Formal dan Informal

Aziz menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa segmen pekerja, yakni pekerja penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA:  Wamenkop Lepas 86 Pekerja Migran ke Jepang, Dorong Koperasi Jadi Pilar Pencipta Lapangan Kerja Internasional

Pekerja penerima upah meliputi karyawan perusahaan, pabrik, perkantoran, dan perbankan. Sementara itu, pekerja bukan penerima upah mencakup mereka yang bekerja secara mandiri, seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pengemudi ojek.

Adapun pekerja jasa konstruksi merupakan tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur, termasuk proyek jalan, jembatan, dan gedung.

Perluasan kepesertaan pada berbagai sektor tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lain yang dapat berdampak terhadap penghasilan dan kesejahteraan keluarga.

“Jadi, itulah bentuk kehadiran negara untuk melindungi para pekerja yang ada, khususnya di Provinsi Aceh,” ujarnya.

JKP Berikan Perlindungan bagi Pekerja yang Terkena PHK

Selain memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:  Tak Hanya di Lebak, Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Diduga Pindahkan Produksi ke Jawa Tengah

Melalui program tersebut, peserta yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat selama paling lama enam bulan.

Aziz menyebutkan, sebanyak 348 pekerja telah menerima manfaat JKP dalam periode September 2025 hingga September 2026.

Untuk meningkatkan pemanfaatan program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar informasi mengenai manfaat dan prosedur pengajuan klaim dapat diteruskan kepada para pekerja.

Sosialisasi turut dilakukan melalui media massa dan media sosial guna meningkatkan pemahaman peserta mengenai hak serta manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kepesertaan sekaligus memastikan pekerja di Aceh, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial yang memadai.

BACA JUGA:  Buruh Jateng Desak Pemerintah Hapus Batas Usia Rekrutmen Pekerja

Dengan masih adanya sekitar 75,1 persen potensi pekerja yang belum tercakup berdasarkan data tersebut, kolaborasi berbagai pihak menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh. (Sumber : kompas.com)