Daerah

Tiga Kali Mediasi Buntu, Mantan Pekerja PT Putra Bintang Samarinda Siap Gugat ke PHI

134
×

Tiga Kali Mediasi Buntu, Mantan Pekerja PT Putra Bintang Samarinda Siap Gugat ke PHI

Sebarkan artikel ini

After Three Failed Mediation Sessions, Former PT Putra Bintang Samarinda Employee Ready to Take Case to PHI

Proses mediasi kedua di Disnaker Samarinda terkait perselisihan PHK yang belum mencapai kesepakatan antara mantan pekerja dengan PT Putra Bintang Samarinda-korankaltim.com
SAMARINDA – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dan PT Putra Bintang Samarinda yang merupakan bagian dari Olympic Group belum menemukan titik terang. Meski telah menjalani tiga kali mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan terkait penyelesaian hak pekerja.

Perselisihan tersebut diajukan oleh Maximus Batang Teluma, yang mengaku telah bekerja selama 12 tahun di perusahaan tersebut sejak 14 April 2014. Ia menilai persoalan yang dialaminya berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penyelesaian hak yang semestinya.

Maximus menjelaskan, masalah bermula ketika dirinya masih menjabat sebagai personel marketing. Pada 13 Mei, ia mengaku secara mendadak menerima Surat Peringatan II (SP2) sekaligus keputusan pemindahan tugas atau downgrade menjadi helper gudang (warehouse helper).

Persoalan kemudian berlanjut pada 1 Juni, ketika ia menerima informasi bahwa kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan oleh perusahaan.

“Dibilang pemecatan sepihak, karena kejadian berawal di 13 Mei, sampai dengan 31 Mei, itu saya dinyatakan tidak ada keterangan atau mangkir (dari pekerjaan),” kata Maximus.

Ia membantah tuduhan mangkir tersebut. Menurutnya, dirinya telah berupaya mengajukan izin cuti melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan respons dari pihak perusahaan.

BACA JUGA:  ENR Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Surabaya, Diduga Mengemudi dalam Kondisi Mabuk, hingga Tabrak Pekerja di Surabaya

Maximus juga menyebut perusahaan sempat mengklaim telah mengirimkan surat pemanggilan resmi melalui Pos Indonesia. Namun, surat tersebut tidak pernah diterimanya.

Setelah melakukan pelacakan melalui situs Pos Indonesia, ia mengaku mengetahui bahwa dokumen yang dikirimkan perusahaan justru dikembalikan kepada pengirim.

“Setelah saya tracking di web-nya Pos Indonesia, ternyata dokumen yang mereka kirim itu dikembalikan ke perusahaan,” ungkapnya.

Menurut Maximus, perusahaan tetap menganggap dirinya mengundurkan diri secara sepihak. Perbedaan pandangan mengenai status berakhirnya hubungan kerja tersebut menjadi salah satu persoalan yang belum terselesaikan dalam proses mediasi.

Tuntutan Hak Pesangon Belum Dipenuhi

Dalam tiga kali pertemuan mediasi di Disnaker Samarinda, Maximus menyebut perusahaan hanya menawarkan kompensasi senilai dua bulan gaji. Tawaran tersebut dinilainya belum sesuai dengan tuntutan hak yang diajukan berdasarkan masa kerjanya selama 12 tahun.

BACA JUGA:  Manajemen Tol Pandaan–Malang Bantah PHK Sepihak, Sebut Pengalihan Pekerja Ikuti Putusan MK

Ia menegaskan bahwa dirinya memperjuangkan pemenuhan hak akibat PHK, termasuk uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

“Belum ada satu persen pun dikasih perusahaan, karena tuntutan saya jelas bahwa saya di-PHK. Tetapi perusahaan tidak melakukan tugasnya untuk pembayaran itu sampai sekarang,” tegasnya.

Karena belum ada kesepakatan setelah tiga kali mediasi, Maximus menyebut Disnaker Samarinda telah mengarahkan agar diterbitkan surat anjuran resmi. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.

Surat anjuran dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat menjadi salah satu tahapan sebelum perkara dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), apabila upaya penyelesaian melalui mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Siap Melanjutkan Perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial

Maximus menyatakan siap membawa perselisihan tersebut ke PHI apabila penyelesaian melalui jalur mediasi tidak membuahkan hasil. Ia mengaku telah menyiapkan dokumen dan bukti-bukti untuk mendukung tuntutannya.

BACA JUGA:  Supian Suri Saksikan Kesepakatan Hotel Bumi Wiyata dan Serikat Pekerja, Hak Buruh Dibayar Bertahap hingga Mei 2027

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk memperoleh kepastian mengenai status hubungan kerjanya sekaligus memperjuangkan hak-hak yang menurutnya belum dibayarkan perusahaan.

“Jadi akan saya bawa lanjut hal ini ke PHI untuk mencari keadilan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Putra Bintang Samarinda terkait kronologi perselisihan, tuduhan mangkir, penonaktifan kepesertaan BPJS, serta tawaran kompensasi dalam proses mediasi.

Namun, pihak perusahaan belum memberikan respons. Dengan demikian, keterangan mengenai duduk perkara dan tuntutan hak pekerja dalam berita ini masih bersumber dari penuturan Maximus, sementara tanggapan resmi perusahaan belum diperoleh.

Penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : korankaltim.com)