Daerah

Buruh Minta UMP dan UMK Jawa Timur 2027 Naik 9%, Pemprov Tunggu Arahan Kemnaker

435
×

Buruh Minta UMP dan UMK Jawa Timur 2027 Naik 9%, Pemprov Tunggu Arahan Kemnaker

Sebarkan artikel ini

Workers Demand 9% Increase in East Java’s 2027 Provincial and Regional Minimum Wages, Provincial Government Awaits Manpower Ministry’s Guidance

Wagub Jatim Emil Elestianto DardakFoto Aprilia Devi-detikJatim
SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mulai mempersiapkan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2027. Di tengah persiapan tersebut, kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah hingga 9 persen.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, pemerintah daerah masih mencari formula yang tepat untuk menentukan besaran UMP dan UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Menurut Emil, penetapan upah minimum perlu melalui mekanisme dialog tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.

“Kan semua ada proses tripartit ya, ini dibahas, tripartit. Saya rasa kita semua selama ini sudah menunjukkan pola komunikasi yang kondusif antara pelaku usaha, pekerja, juga dengan pemerintah,” kata Emil di Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan, komunikasi yang baik di antara ketiga unsur tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang dapat diterima bersama.

Emil juga belum bersedia mengomentari besaran kenaikan upah yang diusulkan masing-masing pihak karena pembahasan masih berlangsung dalam forum tripartit.

“Komunikasi tiga pihak (tripartit) ini berjalan dengan baik. Jadi saya tidak mengomentari angka A, angka B dulu, karena itu proses pembicaraan yang seyogyanya berjalan di tripartit ini dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh usulan sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah disepakati.

BACA JUGA:  46 Perusahaan di Kabupaten Malang Lakukan PHK hingga September 2026, Pelanggaran Disiplin Jadi Faktor Dominan

Pemprov Jatim Targetkan Penetapan UMK Selesai November

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah tengah menyiapkan pembahasan bersama berbagai elemen buruh terkait penetapan UMK 2027.

Pemprov Jatim menargetkan pembahasan UMK dapat diselesaikan pada November 2026. Namun, proses tersebut masih menunggu arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai standar atau acuan kenaikan upah minimum untuk tahun depan.

Menanggapi tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah hingga 9 persen, Adhy menyatakan pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jadi baru ya mereka memulai lah, pemanasan dari pihak SPSI ingin ada kenaikan yang signifikan, tentu dari pihak mereka. Kami akan menunggu dari pusat ya,” kata Adhy.

Disparitas Upah Antarwilayah Jadi Perhatian

Selain menentukan besaran kenaikan upah, Pemprov Jatim juga menyoroti kesenjangan UMK antara daerah yang masuk kawasan Ring 1 dan daerah di wilayah berikutnya.

BACA JUGA:  Laporan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik Mewarnai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bos Son Ga Resto

Adhy berharap penetapan UMK 2027 dapat menjadi momentum untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah di Jawa Timur, sehingga kesenjangan antara daerah dengan tingkat upah tinggi dan daerah lainnya dapat dipersempit.

Meski demikian, ia menilai besaran UMK di sejumlah kawasan industri juga perlu diperhitungkan dengan mempertimbangkan daya saing daerah dan keberlanjutan investasi.

Adhy membandingkan tingkat UMK di Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Menurutnya, sejumlah daerah di Jawa Timur telah memiliki UMK di kisaran Rp5 juta, sedangkan UMK di Jawa Tengah masih berada di kisaran Rp3 juta.

Ia memperingatkan bahwa kenaikan upah yang tidak memperhitungkan berbagai aspek dapat memengaruhi daya saing Jawa Timur dibandingkan provinsi lain.

“Kita kalah nanti dengan Jawa Tengah yang UMK-nya lebih rendah, masih kisaran Rp3 juta, kita sudah Rp5 juta koma, bahkan mungkin tembus Rp6 juta kalau kita enggak tahan,” ujarnya.

Kesejahteraan Buruh dan Investasi

Pemprov Jatim menyatakan pembahasan pengupahan tahun 2027 akan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.

BACA JUGA:  NTT Masih Terjebak Darurat Pekerja Migran Nonprosedural: Kemiskinan dan Minimnya Lapangan Kerja Jadi Akar Masalah

Pemerintah daerah juga berharap iklim investasi tetap terjaga agar sektor ekonomi riil dapat terus berkembang dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat.

Di sisi lain, tuntutan kenaikan upah hingga 9 persen menjadi salah satu aspirasi buruh yang akan dibawa dalam proses pembahasan. Besaran kenaikan yang akan ditetapkan masih menunggu acuan dari Kemnaker serta hasil pembahasan bersama melalui mekanisme tripartit.

Dengan demikian, angka kenaikan UMP dan UMK Jawa Timur tahun 2027 belum diputuskan. Pemerintah daerah masih harus menyelaraskan aspirasi pekerja, kemampuan dunia usaha, pengurangan disparitas upah, dan upaya menjaga penciptaan lapangan kerja sebelum penetapan dilakukan. (Sumber : detik.com)