Hukum

Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Dwi Laksono

102
×

Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Dwi Laksono

Sebarkan artikel ini

Polda Metro Jaya Reschedules Questioning of Pesta Babi Documentary Director Dandhy Dwi Laksono

Dandhy Dwi Laksono

JAKARTA — Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan klarifikasi terhadap sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) atas penggunaan wajah dan suara seorang tokoh perempuan adat asal Merauke dalam film tersebut.

Selain Dandhy, kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pada Rabu, 28 Oktober 2026, termasuk Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke, Johnny Teddy Wakum.

Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan yang dilakukan kepolisian bertujuan meminta klarifikasi dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang dipanggil telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan tersebut diajukan Yasinta Moiwend, yang dikenal sebagai Mama Sinta atau Mama Yasinta, melalui laporan polisi nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Pelapor mempermasalahkan kemunculan wajah dan suaranya dalam film dokumenter Pesta Babi yang diputar di Jayapura. Penggunaan identitas visual dan suara tersebut dipersoalkan karena disebut tidak didahului pemberitahuan atau izin dari yang bersangkutan.

BACA JUGA:  RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan 6 Oktober 2026 (Besok), Pemerintah dan DPR Finalisasi Poin Krusial

Laporan itu merujuk pada Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Persoalkan Penggunaan Wajah dan Suara

Kasus ini memunculkan perbedaan pandangan mengenai penggunaan identitas seseorang dalam karya dokumenter, khususnya terkait persetujuan, perlindungan data pribadi, dan konteks jurnalistik.

Di satu sisi, pelapor mempersoalkan penggunaan wajah dan suaranya tanpa persetujuan. Di sisi lain, tim hukum Dandhy mempertanyakan prosedur pemanggilan kepolisian dan menilai persoalan tersebut perlu dilihat dengan mempertimbangkan konteks karya jurnalistik serta etika dokumentasi.

Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), pihak Dandhy sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap surat panggilan yang diterima. Keberatan tersebut antara lain menyangkut persyaratan formal surat dan kejelasan status pihak yang dipanggil dalam perkara.

Tim hukum juga berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu dipertimbangkan melalui mekanisme sengketa etika atau Dewan Pers.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan posisi pihak Dandhy dan belum menjadi kesimpulan hukum yang mengikat. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.

BACA JUGA:  Terima Draf RUU Ketenagakerjaan, Obon Tabroni Apresiasi Langkah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia

UU PDP Menjadi Dasar Laporan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur pemrosesan data pribadi serta kewajiban pihak yang mengendalikan dan memproses data sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 65 mengatur larangan sejumlah tindakan terkait data pribadi, termasuk memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, serta menggunakan data pribadi secara melawan hukum. Sementara itu, Pasal 67 mengatur ketentuan pidana atas perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.

Dalam perkara ini, penyelidik perlu mendalami bagaimana wajah dan suara yang dipersoalkan diperoleh, bagaimana keduanya digunakan, serta apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Konteks perekaman, proses persetujuan, tujuan penggunaan, distribusi film, dan keberatan dari pihak yang ditampilkan menjadi sejumlah aspek yang relevan untuk diperiksa.

Kemunculan wajah atau suara seseorang dalam film tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Sebaliknya, status sebuah karya sebagai film dokumenter juga tidak otomatis mengecualikannya dari kewajiban mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  KBPBI Minta Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Pasal-Pasal dalam Draft RUU Ketenagakerjaan

Karena itu, penilaian terhadap perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hak pelapor, konteks produksi karya, serta ketentuan hukum yang relevan.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Pemeriksaan terhadap Dandhy dan pihak-pihak terkait diharapkan membantu penyelidik memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai kronologi serta substansi laporan.

Keterangan pelapor, pembuat film, dan pihak lain yang mengetahui proses produksi maupun pemutaran Pesta Babi dapat menjadi bahan untuk menguji fakta dan memperjelas dasar keberatan yang diajukan.

Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Dandhy telah melakukan tindak pidana ataupun bahwa keberatan pelapor tidak memiliki dasar.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi, penilaian terhadap bukti, dan langkah kepolisian dalam menentukan apakah perkara tersebut memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya.