SUBANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Subang menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik mobil listrik asal Vietnam, PT VinFast, Kamis (22/10/2026). Mereka mendesak perusahaan mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena diduga berkaitan dengan pembentukan serikat pekerja.
Aksi tersebut dipicu dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting. SPN menilai pemecatan terhadap 12 pekerja itu patut dipersoalkan karena diduga berkaitan dengan intervensi manajemen terhadap hak pekerja untuk membentuk dan menjalankan organisasi serikat pekerja.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi dan membentangkan poster berisi tuntutan. Para buruh bahkan sempat memblokir jalan provinsi sehingga menyebabkan kemacetan panjang di kedua arah. Situasi kemudian ditangani oleh pihak keamanan.
Penutupan jalan tersebut mendorong manajemen PT VinFast membuka ruang audiensi dengan perwakilan buruh. Namun, perundingan tidak menghasilkan kesepakatan. Perwakilan perusahaan yang hadir disebut mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait tuntutan para pekerja.
SPN Tolak Alasan Efisiensi
Pihak PT VinFast disebut berdalih bahwa PHK terhadap 12 pekerja dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi perusahaan. Namun, alasan tersebut ditolak oleh SPN Subang.
Para buruh mempertanyakan kebijakan efisiensi tersebut karena PT VinFast tergolong sebagai perusahaan baru dan disebut masih membuka lowongan kerja serta menerima pekerja baru.
Ketua SPN Subang, Indra Kadarsah, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menurut mereka mengindikasikan adanya tekanan dan intervensi manajemen terhadap pekerja sebelum PHK dilakukan.
Menurut Indra, persoalan tersebut berkaitan dengan proses pembentukan serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Karena itu, SPN mendesak manajemen memberikan penjelasan dan memulihkan hak para pekerja yang terkena PHK.
“Alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan itu sangat tidak masuk akal. PT VinFast ini pabrik baru dan mereka sampai sekarang masih membuka lowongan serta menerima pekerja baru,” ujar Indra Kadarsah kepada wartawan.
Ia menegaskan, SPN tidak menerima begitu saja alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan, terlebih jika PHK tersebut diduga memiliki kaitan dengan aktivitas pekerja dalam membentuk serikat.
“Kami punya bukti kuat bahwa sebelum ada PHK, sudah ada tekanan dan intervensi terkait pembentukan serikat. Tuntutan kami tegas, pekerjakan kembali 12 rekan kami yang di-PHK,” tambahnya.
Ancam Aksi Lebih Besar dan Lapor Polisi
SPN Subang menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntutan mereka mendapatkan tanggapan yang jelas dari manajemen PT VinFast.
Jika perusahaan tidak memenuhi tuntutan untuk mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena PHK, SPN mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Selain itu, SPN berencana melaporkan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja atau union busting tersebut kepada kepolisian agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi SPN, persoalan ini bukan hanya menyangkut nasib 12 pekerja, melainkan juga perlindungan terhadap kebebasan berserikat di lingkungan perusahaan.
Hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja merupakan bagian penting dari perlindungan hubungan industrial. Karena itu, dugaan pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan aktivitas berserikat perlu diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan dari semua pihak.
Hingga aksi berlangsung, tuntutan utama SPN Subang tetap sama, yakni meminta PT VinFast mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena PHK serta memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar keputusan tersebut. (Sumber : Beritasatu.com)











