Daerah

Buruh Usulkan UMP Bali 2027 Rp5,2 Juta, Koster Siapkan Kajian Bersama BRIDA

106
×

Buruh Usulkan UMP Bali 2027 Rp5,2 Juta, Koster Siapkan Kajian Bersama BRIDA

Sebarkan artikel ini

Workers Propose IDR 5.2 Million Minimum Wage for Bali in 2027, Governor Koster Orders BRIDA Study

Gubernur Bali Wayan Koster menerima aspirasi peserta Aksi Kamisan-Rabu (21 Oktober 2026) (Foto Humas Pemprov Bali)
DENPASAR – Perwakilan serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa mendesak Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Dalam Aksi Kamisan di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026), mereka mengusulkan UMP Bali naik menjadi Rp5,2 juta dari besaran saat ini yang berada di kisaran Rp3,2 juta.

Gubernur Wayan Koster menerima perwakilan peserta aksi dan mendengarkan langsung aspirasi mengenai kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup pekerja di Bali.

Koordinator aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan bahwa penetapan UMP 2027 perlu mengacu pada kebutuhan hidup layak masyarakat Bali, bukan semata-mata berdasarkan formula kenaikan upah tahunan.

Mereka menilai terdapat kesenjangan sekitar Rp2 juta antara upah minimum saat ini dan kebutuhan hidup layak yang diperkirakan mencapai Rp5,2 juta.

Menurut perwakilan pekerja, kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebijakan pengupahan yang lebih mampu menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Buruh Minta UMP Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Dalam dialog tersebut, peserta aksi meminta Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan regulasi ketenagakerjaan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:  Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Buruh Harian di Denpasar Divonis 5 Tahun Penjara

Mereka juga meminta Koster menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sejumlah alasan disampaikan untuk mendukung usulan kenaikan UMP menjadi Rp5,2 juta. Di antaranya, pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen, realisasi investasi yang dinilai cukup tinggi, serta biaya hidup di Bali sebagai daerah tujuan pariwisata internasional.

Selain berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi, pekerja di Bali juga dinilai memiliki peran penting dalam menjaga adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik pariwisata Pulau Dewata.

Karena itu, serikat pekerja berharap kebijakan pengupahan 2027 turut mempertimbangkan karakteristik sosial dan budaya masyarakat Bali.

Koster Akui Kenaikan Berdasarkan Formula Masih Rendah

Menanggapi tuntutan tersebut, Koster menyatakan sependapat dengan harapan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koster mengatakan pemerintah masih melakukan kajian untuk menemukan formulasi pengupahan yang dapat mempertemukan kebutuhan pekerja dengan kemampuan dunia usaha.

Sebagai langkah konkret, ia telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk mengkaji besaran UMP Bali 2027. Kajian tersebut juga mencakup upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Pertamina Tambah Pasokan 26.200 KL BBM ke Bali, Kelangkaan Pertalite di Tiga SPBU Klungkung Jadi Sorotan

Selain BRIDA, pembahasan akan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja serta kondisi perusahaan.

Dalam penjelasannya kepada peserta aksi, Koster menyebut simulasi penghitungan berdasarkan formula pengupahan yang berlaku menunjukkan kenaikan UMP Bali 2027 diperkirakan sekitar Rp200.000, sehingga besarannya berada di kisaran Rp3,4 juta.

Menurut Koster, angka tersebut masih jauh dari kebutuhan hidup layak yang disampaikan para pekerja.

Karena itu, pemerintah sedang mengkaji penghitungan menggunakan koefisien alfa 0,9 untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kemungkinan penyesuaian upah minimum.

Usulan Rp4,5 Juta Ikut Dibahas

Dalam dialog bersama peserta aksi, turut mengemuka usulan besaran upah Rp4,5 juta sebagai angka di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan tuntutan pekerja sebesar Rp5,2 juta.

Koster menyampaikan bahwa berbagai usulan nominal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses kajian. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran UMP Bali 2027.

Pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan penetapan upah yang lebih mendekati kebutuhan hidup layak apabila terdapat ruang yang dimungkinkan oleh regulasi.

Koster menekankan bahwa kebijakan pengupahan perlu memperhatikan perbedaan karakteristik sektor usaha dan kemampuan perusahaan. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha agar kebijakan yang ditetapkan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi perusahaan.

BACA JUGA:  Sumedang Job Fair 2026 Sediakan 1.424 Lowongan Kerja, Pemkab Optimalkan BLK Tekan Pengangguran

Selain UMP, pemerintah juga akan memperhatikan penetapan UMK serta upah minimum sektoral, termasuk untuk sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bali.

Seluruh aspek tersebut akan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja, kondisi perekonomian daerah, serta kemampuan dunia usaha.

Aspirasi Buruh Jadi Bahan Pertimbangan

Usai menerima perwakilan peserta aksi di ruang tamu Kantor Gubernur Bali, Koster menemui langsung massa Aksi Kamisan yang berkumpul di depan kantor gubernur, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, ia kembali mendengarkan aspirasi buruh dan mahasiswa sekaligus menjelaskan proses pengkajian UMP Bali 2027 yang sedang berlangsung.

Koster memastikan seluruh masukan yang disampaikan peserta aksi akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan pengupahan tahun depan.

Pemerintah Provinsi Bali kini masih menunggu hasil kajian BRIDA sebelum melanjutkan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan unsur terkait lainnya.

Dengan demikian, usulan UMP Bali sebesar Rp5,2 juta maupun angka alternatif Rp4,5 juta masih menjadi bagian dari aspirasi dan pembahasan. Besaran resmi UMP Bali 2027 belum ditetapkan dan masih menunggu hasil kajian serta proses sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber : RRI.co.id)