Ketua Aspirasi Mirah Sumirat menyampaikan hal tersebut dalam Dialog Spesial Beritasatu bertema Refleksi Dua Tahun Capaian Ekonomi di Era Prabowo-Gibran, Selasa (20/10/2026).
Mirah mengapresiasi pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan karena dinilai mengakomodasi sejumlah aspirasi dan perjuangan kaum buruh. Namun, menurutnya, pengesahan regulasi tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan implementasi yang nyata agar manfaatnya dapat dirasakan pekerja.
Ia menilai, keberadaan undang-undang tidak akan memberikan perlindungan optimal apabila pemerintah belum memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Apresiasi Komitmen Presiden terhadap Buruh
Dalam kesempatan tersebut, Mirah juga menyoroti kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.
Menurutnya, kehadiran Prabowo menjadi momentum penting bagi kalangan pekerja karena dinilai sebagai kehadiran presiden dalam peringatan May Day untuk pertama kalinya setelah lebih dari 60 tahun, sejak era Presiden Soekarno.
Kehadiran tersebut juga menjadi harapan baru bagi buruh terhadap komitmen pemerintah dalam memperbaiki perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Dalam peringatan May Day itu, Prabowo menyampaikan sejumlah janji politik kepada kalangan buruh. Di antaranya penghapusan sistem alih daya atau outsourcing, perlindungan bagi perempuan pekerja, perlindungan pengemudi ojek daring, serta perampasan aset.
Mirah mengapresiasi berbagai komitmen tersebut. Meski demikian, ia menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah untuk merealisasikan janji-janji tersebut melalui kebijakan yang dapat dirasakan langsung oleh pekerja.
Data PHK Diduga Tiga Kali Lipat
Selain mendesak pemberlakuan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aspirasi menyoroti persoalan pendataan PHK yang dinilai masih perlu dibenahi.
Mirah mengungkapkan adanya perbedaan antara data PHK yang dilaporkan pemerintah dan data internal yang dihimpun organisasinya.
Ia menyebut data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 67.000 pekerja mengalami PHK pada Januari 2026. Namun, berdasarkan data internal Aspirasi, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan diperkirakan mencapai tiga kali lipat angka tersebut.
“Namun, menurut data internal Aspirasi, jumlah pekerja yang terkena PHK diperkirakan mencapai tiga kali lipat angka tersebut,” papar Mirah.
Menurutnya, perbedaan data tersebut diduga disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah adanya perusahaan yang tidak melaporkan PHK kepada dinas tenaga kerja setempat.
Selain itu, pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berpotensi tidak tercatat secara memadai dalam pendataan yang berkaitan dengan kehilangan pekerjaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena data PHK yang tidak akurat dapat menyulitkan pemerintah dalam memetakan persoalan ketenagakerjaan dan merumuskan kebijakan perlindungan bagi pekerja terdampak.
“Persoalan pendataan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena pekerja yang kehilangan pekerjaan menghadapi risiko menganggur tanpa kepastian penghasilan,” ucapnya.
Aspirasi menilai, perbaikan sistem pendataan PHK perlu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja. Data yang akurat dibutuhkan agar pekerja terdampak dapat teridentifikasi dan memperoleh akses terhadap program perlindungan sosial maupun bantuan untuk kembali memasuki pasar kerja.
Kenaikan Upah Minimum Harus Diikuti Pengendalian Harga
Di sisi lain, Mirah turut mengapresiasi penetapan upah minimum untuk 2026. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kenaikan upah belum tentu secara otomatis meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, peningkatan pendapatan harus diimbangi dengan kemampuan pemerintah menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan barang-barang yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Apabila harga kebutuhan meningkat lebih tinggi daripada kenaikan upah, daya beli pekerja justru berpotensi melemah.
“Pekerja tetap menghadapi tekanan apabila pendapatan meningkat, tetapi harga barang dan kebutuhan sehari-hari naik lebih tinggi sehingga daya beli tidak membaik,” pungkasnya.
Karena itu, Aspirasi berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada pengesahan regulasi dan penetapan upah minimum, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dalam melindungi pekerja.
Bagi kalangan buruh, pemberlakuan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pembenahan pendataan PHK, serta upaya menjaga daya beli merupakan langkah penting untuk menghadapi ketidakpastian dunia kerja dan mencegah semakin banyak pekerja kehilangan sumber penghidupan. (Sumber : beritasatu.com)











