Nasional

KLH Segel 22 Perusahaan Asing Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 6.033 Hektare

520
×

KLH Segel 22 Perusahaan Asing Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 6.033 Hektare

Sebarkan artikel ini

Environment Ministry Seals 22 Foreign Companies Linked to Forest and Land Fires, 6,033 Hectares Affected

Indonesia Segel 9 Perusahaan Malaysia dan 10 Perusahaan Singapura yang Terlibat Karhutla-FOTO ILUSTRASI AI

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak 22 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga Kamis, 15 Oktober 2026, perusahaan yang disegel tersebut berasal dari Malaysia, Singapura, Inggris, dan Hong Kong.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, sebanyak sembilan perusahaan berasal dari Malaysia, 10 perusahaan dari Singapura, dua perusahaan dari Inggris, dan satu perusahaan dari Hong Kong.

Total luas lahan terbakar yang menjadi objek penyegelan mencapai 6.033,85 hektare. Perusahaan dengan kepemilikan modal dari Malaysia dan Singapura mencakup sekitar 95 persen dari keseluruhan luas lahan tersebut. Sementara itu, sekitar 79 persen wilayah kebakaran terkonsentrasi di Pulau Kalimantan.

Pengawasan dan penyegelan berlangsung pada 26 Agustus hingga 8 September 2026, dengan lokasi tersebar di sejumlah provinsi.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas lahan terbakar yang disegel terbesar, yakni 1.561,24 hektare. Berikutnya, Kalimantan Timur mencapai 1.244,81 hektare dan Kalimantan Tengah 1.183,15 hektare.

Penyegelan juga dilakukan di Lampung seluas 758,88 hektare, Kalimantan Selatan 740 hektare, Sumatera Selatan 505,86 hektare, Kalimantan Utara 28 hektare, serta Riau 11,91 hektare.

BACA JUGA:  DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Ini Rangkuman 13 Aturan Baru yang Lindungi Hak Pekerja

22 Perusahaan Asing yang Disegel

Berikut daftar perusahaan berdasarkan negara asal penanaman modal dan informasi grup atau pemegang saham yang tercantum dalam data redaksi.

1. Perusahaan dengan PMA Malaysia

Sebanyak sembilan perusahaan yang tercatat dalam kelompok PMA Malaysia meliputi:

  1. PT Tasnida Agro Lestari – Barito Kuala, Kalimantan Selatan; grup/pemegang saham: PT Golden Land Gemilang.
  2. PT Suryabumi Tunggal Perkasa – Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; grup/pemegang saham: Eagle High/FIC Properties.
  3. PT United Agro Indonesia – Kapuas, Kalimantan Tengah; grup/pemegang saham: Genting Group.
  4. PT Globalindo Agung Lestari – Kapuas, Kalimantan Tengah; grup/pemegang saham: Genting Group.
  5. PT Jaya Mandiri Sukses – Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; grup/pemegang saham: Eagle High/FIC Properties.
  6. PT Sandika Natapalma – Ketapang, Kalimantan Barat; grup/pemegang saham: Minamas Plantation.
  7. PT Menteng Jaya Sawit Perdana – Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah; grup/pemegang saham: Kuala Lumpur Kepong Group.
  8. PT Budidaya Agrolestari – Ketapang, Kalimantan Barat; grup/pemegang saham: Minamas Plantation.
  9. PT Bulungan Citra Agro Persada – Bulungan, Kalimantan Utara; grup/pemegang saham: TSH Resources Berhad.

2. Perusahaan dengan PMA Singapura

Sebanyak 10 perusahaan yang tercatat dalam kelompok PMA Singapura adalah:

  1. PT Bumisubur Lestaritani – Kubu Raya, Kalimantan Barat; grup/pemegang saham: Tan Phwe Leng.
  2. PT Baratselatan Makmur Investindo – Mesuji, Lampung; grup/pemegang saham: keluarga Goh.
  3. PT Lajuperdana Indah – Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan; grup/pemegang saham: Indointernational Green Energy.
  4. PT Mitra Karya Sentosa – Ketapang, Kalimantan Barat; grup/pemegang saham: First Resources Ltd.
  5. PT Gunung Madu Plantations – Lampung Tengah, Lampung; grup/pemegang saham: Kuok Investments (SG).
  6. PT Limpah Sejahtera – Ketapang, Kalimantan Barat; grup/pemegang saham: First Resources Ltd.
  7. PT Arjuna Utama Sawit – Katingan, Kalimantan Tengah; grup/pemegang saham: First Borneo Group.
  8. PT Nabatindo Karya Utama – Barito Selatan, Kalimantan Tengah; grup/pemegang saham: Bumitama Agri Ltd.
  9. PT Bumipratama Khatulistiwa – Kubu Raya, Kalimantan Barat; grup/pemegang saham: Wilmar International Ltd.
  10. PT Kebun Ganda Prima – Sanggau, Kalimantan Barat; grup/pemegang saham: Salim Ivomas–IndoAgri Ltd.
BACA JUGA:  Perluas Karier Kader, FSP LEM SPSI Mulai Genjot Pelatihan dan Sertifikasi

3. Perusahaan dengan PMA Inggris dan Hong Kong

Dalam data yang diterima redaksi, terdapat tiga perusahaan yang dicantumkan dalam kelompok negara lain, yakni Inggris dan Hong Kong:

  1. PT Sasana Yudha Bhakti – Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; grup/pemegang saham yang tercantum: REA Kaltim Plant.
  2. PT Teguhkarsa Wanalestari – Bengkalis, Riau; grup/pemegang saham: SRS Capital Ltd, Hong Kong.
  3. PT Rea Kaltim Plantation – Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; grup/pemegang saham yang tercantum: Makasar Investment.

Pengawasan Karhutla Jadi Sorotan

Besarnya luas lahan terbakar yang menjadi objek penyegelan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan.

Kalimantan menjadi wilayah yang paling menonjol dalam data tersebut, baik dari sisi luas lahan yang disegel maupun konsentrasi lokasi kebakaran. Kondisi ini menempatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha perkebunan dan pengelolaan lahan sebagai salah satu aspek penting dalam upaya pencegahan karhutla.

BACA JUGA:  Izin Lima Perusahaan Kehutanan Dicabut Terkait Karhutla, DPRD Kalteng Desak Hak Pekerja Diselesaikan

Penindakan terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan karhutla juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan. Namun, penyegelan merupakan tindakan administratif atau penegakan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan telah dinyatakan bersalah melalui proses hukum.

Informasi mengenai perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan, sanksi lanjutan, serta tanggung jawab masing-masing perusahaan masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup. (Sumber : nusantaraterkini.co)