Daerah

Izin Lima Perusahaan Kehutanan Dicabut Terkait Karhutla, DPRD Kalteng Desak Hak Pekerja Diselesaikan

87
×

Izin Lima Perusahaan Kehutanan Dicabut Terkait Karhutla, DPRD Kalteng Desak Hak Pekerja Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

Five Forestry Companies Have Their Permits Revoked Over Forest Fires, Central Kalimantan DPRD Urges Resolution of Workers’ Rights

ILUSTRASI-Izin Tiga Perusahaan di Kalteng Dicabut Akibat Karhutla, DPRD Desak Hak Karyawan Segera Diselesaikan

PALANGKA RAYA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kelima perusahaan tersebut berada di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Tiga perusahaan di antaranya beroperasi di wilayah Kalteng.

Berdasarkan data Kemenhut, perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Wana Lestari Jaya di Kalimantan Barat dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare, PT Prima Multi Buana di Kalimantan Selatan seluas 11.882 hektare, PT Pancaran Wana Nusa di Kalimantan Tengah seluas 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana yang wilayah konsesinya mencakup Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.

Secara keseluruhan, luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai sekitar 92.464 hektare. Kemenhut juga mencatat total area terbakar pada konsesi kelima perusahaan mencapai 1.169,13 hektare.

BACA JUGA:  DPRD Kalteng Desak Pemerintah Serius Tangani Dampak RKAB Pertambangan terhadap Pekerja

DPRD Kalteng Soroti Nasib Pekerja

Pencabutan izin tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Maryani Sabran. Ia meminta pemerintah memastikan hak-hak para pekerja yang terdampak tetap dipenuhi setelah perusahaan dikenai sanksi.

“Gaji dulu semua, selesaikan dulu semua hak karyawan,” tegas Maryani, Jumat (25/9/2026).

Menurut Maryani, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Namun, penegakan hukum menurutnya perlu dibarengi dengan langkah mitigasi terhadap dampak sosial dan ketenagakerjaan.

Ia meminta hak pekerja dibedakan berdasarkan status hubungan kerja, baik pekerja tetap, pekerja tidak tetap maupun pekerja harian, kemudian seluruh kewajiban perusahaan terhadap mereka diselesaikan.

“Hak karyawan dibereskan dulu. Bedakan kewajiban untuk karyawan tetap, tidak tetap, atau pekerja harian, lalu bayar semua gaji mereka. Pembayaran itu harus menggunakan keuangan perusahaan yang dipantau langsung oleh negara,” ujarnya.

Maryani khawatir persoalan hak pekerja yang tidak segera diselesaikan dapat memunculkan persoalan baru, termasuk aksi demonstrasi.

“Jadi supaya tidak ada terjadi masalah-masalah di kemudian hari, ya demo misalnya dan sebagainya. Ketika memberi sanksi hukum, tapi beri juga solusinya untuk masyarakat. Jangan sampai kita mengambil tindakan, tapi tidak memberikan solusi,” katanya.

Kemenhut: Perusahaan Lalai Menangani Karhutla

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah Kemenhut melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Lulusan Terbaik IPB Berasal dari Keluarga Buruh, Aulia Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang Prestasi

Evaluasi dilakukan antara lain karena kebakaran berulang terjadi di kawasan konsesi perusahaan selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan sarana, prasarana, serta personel yang memadai untuk melakukan pencegahan dan penanganan karhutla.

Raja Juli mengatakan penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” ujar Raja Juli saat mengumumkan pencabutan izin tersebut.

Ia menegaskan, pencabutan izin terhadap lima perusahaan tersebut bukan merupakan akhir dari proses penegakan hukum. Kemenhut masih memproses sejumlah perusahaan lain yang diduga memiliki persoalan terkait karhutla.

BACA JUGA:  Sopir Truk Bali Dibakar Hidup-Hidup oleh Bosnya Meninggal Dunia Setelah Sepekan Dirawat

Sebelumnya, hingga pertengahan September 2026, Kemenhut menyatakan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait karhutla. Selain sanksi administratif, perusahaan dapat dikenai paksaan pemulihan lingkungan dan proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Dengan pencabutan izin tersebut, pemerintah tidak hanya dituntut memastikan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum berjalan, tetapi juga perlu memastikan hak-hak pekerja yang terdampak tetap terlindungi agar kebijakan penindakan tidak menimbulkan persoalan sosial dan ketenagakerjaan baru.  (Sumber : beritasampit.com)