Nasional

SINDIKASI Soroti Celah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Keluarkan Pekerja dari Skema Perlindungan

68
×

SINDIKASI Soroti Celah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Keluarkan Pekerja dari Skema Perlindungan

Sebarkan artikel ini

SINDIKASI Highlights Loopholes in Employment Protection Bill That Could Exclude Workers from Protection Schemes

Serikat Pekerja Media dan Kreatif (Sindikasi)

JAKARTA — Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait potensi dikeluarkannya pekerja dari skema perlindungan ketenagakerjaan atas nama perluasan kesempatan kerja.

Hal tersebut disampaikan Ambro dari Sindikasi dalam konferensi pers Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak yang disiarkan melalui kanal YLBHI, Senin (28/9/2026).

Ambro mengatakan draf RUU yang saat ini beredar merupakan hasil harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 26 Agustus 2026. Namun, hingga lebih dari satu bulan setelah harmonisasi, menurut dia, belum terdapat pembaruan draf dari pembentuk undang-undang.

Padahal, serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil telah menyampaikan berbagai masukan serta mengikuti sedikitnya tiga kali rapat dengar pendapat.

“Draf yang beredar itu adalah hasil harmonisasi 26 Agustus. Selama satu bulan ini tidak ada pembaruan, padahal serikat dan koalisi sudah mengirimkan usulan dan mengikuti sedikitnya tiga kali rapat dengar pendapat,” kata Ambro.

Ia juga menyinggung informasi yang beredar mengenai rencana pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai draf mana yang akan menjadi dasar pembahasan dan pengesahan.

“Kabar yang beredar akan disahkan 8 Oktober. Apakah draf itu yang akan disahkan atau seperti apa, masih belum ada pembaruan dari pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Soroti Pasal 42 dan 43

Menurut Ambro, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius terdapat dalam Pasal 42 dan Pasal 43 RUU tersebut.

BACA JUGA:  Sarbumusi NU Soroti Kebijakan Cukai Tembakau dan Kemasan Polos: Buruh Jangan Menjadi Korban Regulasi

Pasal 43 mengatur mengenai kesempatan kerja di luar hubungan kerja, yang antara lain mencakup tenaga kerja mandiri, pekerjaan padat karya, teknologi tepat guna, serta tenaga kerja sukarela.

Sindikasi menilai konsep tersebut berpotensi menjadi celah untuk menempatkan pekerja di luar hubungan kerja formal sehingga hak-hak ketenagakerjaan tidak lagi melekat.

“Yang paling berbahaya adalah tenaga kerja sukarela. Hak-hak ketenagakerjaannya otomatis akan hilang,” kata Ambro.

Menurut dia, perluasan kesempatan kerja seharusnya tidak dilakukan dengan mengurangi atau menghilangkan perlindungan terhadap pekerja. Kejelasan status hubungan kerja dinilai penting agar pekerja tetap memiliki akses terhadap hak-hak dasar ketenagakerjaan.

Pekerja Platform Juga Disorot

Sindikasi juga menyoroti ketentuan mengenai pekerja platform yang terdapat dalam Pasal 49.

BACA JUGA:  87 Ribu Pekerja Ajukan Klaim JHT karena PHK hingga Mei 2026, 21 Juta Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nonaktif

Ambro menilai pasal tersebut masih menempatkan karakteristik pekerjaan platform dalam kerangka fleksibilitas kerja, sementara perkembangan regulasi ketenagakerjaan internasional mulai melihat hubungan antara pekerja dan platform dari fungsi platform dalam mengorganisasi pekerjaan.

Ia merujuk pada perkembangan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menurutnya menggunakan pendekatan terhadap hubungan kerja berdasarkan bagaimana suatu platform mengorganisasi pekerjaan, bukan semata-mata berdasarkan bentuk hubungan kerja yang diklaim oleh platform.

Karena itu, Sindikasi menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan perlu memberikan pengaturan yang lebih komprehensif terhadap pekerja platform.

Beberapa isu yang dinilai belum diatur secara memadai antara lain pembatasan kewenangan pemberi kerja atau platform dalam penggunaan algoritma, pencegahan diskriminasi algoritmik, perlindungan data pribadi pekerja, hak atas perundingan kolektif, serta persoalan pekerjaan yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

BACA JUGA:  Aher: Migrasi Payroll ASN dari BPD Berisiko Tekan Bisnis Bank Daerah dan PAD

Ambro menilai berbagai aspek tersebut penting dimasukkan dalam kerangka perlindungan ketenagakerjaan agar perubahan bentuk pekerjaan akibat perkembangan teknologi tidak justru menciptakan kelompok pekerja yang berada di luar jangkauan perlindungan hukum.

Sindikasi bersama Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak mendorong pembentuk undang-undang membuka kembali ruang pembahasan dan memperbarui draf RUU berdasarkan masukan serikat pekerja serta kelompok masyarakat sipil sebelum memasuki tahap pengesahan.  (Sumber : jakartasatu.com)