Nasional

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola Pekerja Rumah Tangga Usai UU PRT Berlaku

101
×

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola Pekerja Rumah Tangga Usai UU PRT Berlaku

Sebarkan artikel ini

Manpower Ministry Prepares Roadmap for Domestic Worker Governance Following Enactment of PRT Law

Kemnaker mulai siapkan peta jalan tata kelola pekerja rumah tangga- FOTO ILUSTRASI

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, peta jalan tersebut diperlukan untuk membangun tata kelola PRT yang lebih jelas, termasuk dalam aspek kompetensi, hubungan kerja, dan pelindungan pekerja.

Menurut Anwar, kehadiran regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT. Dengan adanya kerangka hukum yang lebih jelas, PRT ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam keterangannya yang diterima di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Rabu.

Ia menilai perubahan status tersebut perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kompetensi dan tata kelola pekerjaan. Hal ini penting karena PRT merupakan bagian dari ekonomi perawatan yang berperan dalam menunjang keberlangsungan rumah tangga.

BACA JUGA:  Potongan Pidato Presiden Prabowo Soal Buruh Kupas Bawang Picu Perdebatan

Di sisi lain, aktivitas pekerjaan domestik selama ini banyak berlangsung di sektor informal sehingga membutuhkan sistem tata kelola yang mampu memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, kompetensi, serta hubungan kerja.

“Karena itu, Kemnaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia,” ujar Anwar.

Salah satu rujukan yang dapat digunakan adalah standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik di luar negeri. Standar tersebut selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan pekerjaan domestik di dalam negeri.

Menurut Anwar, penyusunan standar kompetensi diharapkan dapat membuat kemampuan PRT lebih terukur sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan domestik secara profesional.

BACA JUGA:  Buruh Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu di Muara Baru, Satu Paket Narkotika Disita

Langkah tersebut juga perlu berjalan seiring dengan penyusunan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah perlu memastikan berbagai ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan dan tata kelola yang jelas serta dapat dijalankan di lapangan.

“Atas dasar itu, penyusunan peta jalan menjadi penting untuk memberikan arah yang jelas dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap,” kata Anwar.

Peta jalan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah dalam membangun sistem yang memberikan kepastian atas hak-hak PRT sekaligus mendukung peningkatan profesionalitas pekerjaan domestik.

Anwar menegaskan, ke depan pemerintah perlu memastikan profesi PRT memiliki tata kelola yang semakin jelas dan terarah.

“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujar Anwar.   (Sumber : AntaraNews.com)