SURABAYA – Kasus pekerja rumah tangga (PRT) yang disebut kesulitan pulang dari tempat penampungan perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, membuka kembali persoalan perlindungan pekerja dalam proses penempatan kerja.
Kasus tersebut mencuat setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran pemerintah kota mendatangi lokasi menyusul laporan seorang pekerja yang disebut tidak dapat pulang karena dibebani denda sebesar Rp3,5 juta. Sejumlah pekerja lain juga ditemukan berada di tempat penampungan tersebut.
Pemeriksaan di lokasi kemudian menemukan persoalan lain. Perusahaan penyalur ART tersebut diketahui masih dalam proses perizinan.
Wali Kota Surabaya meminta seluruh hak pekerja yang masih berada di lokasi dipenuhi. Para pekerja yang ingin kembali ke daerah asal juga diminta dipastikan dapat pulang. Pemerintah kota turut memerintahkan pendampingan bagi pekerja yang hendak menyampaikan laporan serta pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur ART lainnya di Surabaya.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan denda Rp3,5 juta. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai batas antara aktivitas penyaluran tenaga kerja dengan praktik yang dapat membatasi kebebasan pekerja untuk menentukan pilihan, termasuk ketika ingin mengakhiri hubungan kerja.
Berawal dari Tawaran Kerja di Media Sosial
Salah satu pekerja, Siti Cholifah, diketahui memperoleh informasi pekerjaan melalui promosi di media sosial. Tawaran tersebut menjanjikan penempatan relatif cepat dengan penghasilan sekitar Rp3 juta.
Siti kemudian ditempatkan bekerja di Bali. Namun, baru sekitar satu pekan bekerja, ia diminta kembali ke perusahaan penyalur setelah hubungan kerja di tempat tersebut tidak berlanjut.
Pola perekrutan melalui media sosial memang memudahkan pencari kerja memperoleh informasi. Namun, kondisi tersebut juga menyisakan persoalan ketika calon pekerja belum memiliki kemampuan untuk memeriksa legalitas perusahaan, identitas pemberi kerja, isi perjanjian kerja, biaya penempatan, hingga mekanisme pemulangan ketika pekerjaan tidak berjalan sesuai rencana.
Karena itu, perlindungan pekerja rumah tangga dinilai perlu dilakukan sejak sebelum pekerja diberangkatkan ke tempat kerja.
Perusahaan penempatan tidak cukup hanya berfungsi sebagai perantara. Tanggung jawab juga mencakup kepastian informasi pekerjaan, kejelasan hubungan kerja, pemenuhan hak, kondisi tempat penampungan yang layak, serta tersedianya mekanisme penyelesaian persoalan tanpa tekanan.
UU PPRT Jadi Payung Hukum
Indonesia memasuki fase baru dalam perlindungan pekerja rumah tangga setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga berlaku pada 30 April 2026.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hubungan kerja, upah, waktu kerja, jaminan sosial, lingkungan kerja yang aman dan sehat, perizinan perusahaan penempatan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Kehadiran UU tersebut sekaligus mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun untuk menghadirkan payung hukum khusus bagi pekerja rumah tangga.
Dalam ketentuan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), perusahaan diwajibkan memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
UU PPRT juga melarang P3RT memotong upah dan memungut biaya dalam bentuk maupun alasan apa pun kepada calon ART. Selain itu, terdapat larangan menahan dokumen pribadi asli serta menghalangi akses komunikasi pekerja.
Dengan ketentuan tersebut, pekerja rumah tangga memiliki posisi sebagai pekerja yang hak-haknya harus dilindungi dalam proses penempatan maupun hubungan kerja.
Namun, implementasi aturan tetap membutuhkan pemeriksaan secara faktual dan administratif. UU Nomor 2 Tahun 2026 memberikan masa penyesuaian paling lama satu tahun sejak undang-undang berlaku bagi lembaga penempatan yang belum memiliki perizinan berusaha atau belum sesuai ketentuan.
Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan
Kasus di Gunung Anyar juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tempat penampungan pekerja. Materi kasus tersebut menyebut adanya kondisi kamar yang pengap serta pekerja yang sakit hingga mengalami kesulitan berjalan.
Pemerintah Kota Surabaya berencana memeriksa perusahaan penyalur ART lainnya. Berdasarkan laporan kasus tersebut, terdapat sekitar 12 perusahaan penyalur ART yang tercatat oleh Disperinaker Surabaya.
Pemeriksaan idealnya tidak hanya menyangkut dokumen legalitas, tetapi juga kontrak kerja, mekanisme pemulangan, pembiayaan, kondisi tempat penampungan, data pemberi kerja, riwayat pengaduan, serta kepastian pembayaran hak pekerja.
Pemerintah juga dapat menyediakan layanan verifikasi yang mudah diakses calon pekerja. Dengan demikian, sebelum menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial, calon pekerja dapat mengetahui apakah perusahaan tercatat, memiliki perizinan sesuai ketentuan, memiliki alamat yang jelas, dan menyediakan saluran pengaduan.
Edukasi kepada pekerja dan keluarga juga menjadi bagian penting. Ketika persoalan muncul, mereka perlu mengetahui saluran pengaduan yang dapat digunakan tanpa harus mencari prosedur baru dalam kondisi tertekan.
Di sisi lain, perusahaan penyalur ART perlu menjadikan perubahan regulasi sebagai standar profesionalisme. Transparansi, perjanjian kerja yang jelas, biaya yang sah, perlindungan hak, serta mekanisme penyelesaian masalah menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan.
Kasus Gunung Anyar menunjukkan bahwa perlindungan pekerja justru diuji ketika hubungan kerja tidak berjalan sesuai rencana. Pada kondisi tersebut, pekerja tetap harus memiliki akses untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh haknya, dan menentukan pilihan tanpa tekanan.
Pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat, tetapi perlindungan terhadap pekerjanya merupakan bagian dari kepentingan publik. Rumah boleh menjadi tempat kerja, namun hak pekerja tetap harus memiliki jalan keluar yang terbuka. (Sumber : AntaraNews)











