Daerah

46 Perusahaan di Kabupaten Malang Lakukan PHK hingga September 2026, Pelanggaran Disiplin Jadi Faktor Dominan

76
×

46 Perusahaan di Kabupaten Malang Lakukan PHK hingga September 2026, Pelanggaran Disiplin Jadi Faktor Dominan

Sebarkan artikel ini

46 Companies in Malang Regency Carry Out Layoffs Through September 2026, Disciplinary Violations Cited as Dominant Factor

ILUSTRASI-​Di Kabupaten Malang 46 Perusahaan Lakukan PHK

MALANG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang mencatat sebanyak 46 perusahaan di wilayah tersebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Mayoritas perusahaan yang melakukan PHK berasal dari sektor industri dan manufaktur.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Den Tyo, mengungkapkan data tersebut dalam diskusi publik talk show Idjen Talk di Radio City Guide 911 FM, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, hasil deteksi dini dan verifikasi yang dilakukan Disnaker menunjukkan bahwa PHK di Kabupaten Malang tidak seluruhnya dipicu persoalan efisiensi atau kondisi keuangan perusahaan.

“Penyebab utama PHK di Kabupaten Malang justru didominasi oleh tindak pelanggaran peraturan perusahaan oleh pekerja. Faktor disiplin ini lebih dominan dibanding faktor murni efisiensi,” kata Den Tyo.

Untuk mencegah perselisihan hubungan industrial semakin meluas, Disnaker Kabupaten Malang terus mendorong pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di setiap perusahaan.

BACA JUGA:  PT PWI 6 Dikabarkan Relokasi, Nasib 900 Pekerja di Lebak Terancam PHK Massal

LKS Bipartit diharapkan menjadi ruang komunikasi antara pekerja dan pengusaha untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk langkah-langkah yang dapat ditempuh sebelum perusahaan mengambil keputusan PHK.

Dari sisi dunia usaha, Perwakilan BPC HIPMI Kota Malang, Istu Jiwo Prakoso, mengatakan pengusaha saat ini menghadapi situasi yang cukup dilematis. Di satu sisi, perusahaan harus menjaga keberlangsungan bisnis, sementara di sisi lain biaya tenaga kerja menjadi salah satu komponen besar dalam operasional perusahaan.

Menurutnya, ketika pendapatan perusahaan mengalami penurunan, pengusaha harus mencari berbagai alternatif agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa harus melakukan PHK secara massal.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah melakukan efisiensi operasional. Istu menyebut pengurangan biaya operasional kantor maupun penyesuaian jam kerja dengan sistem shift sebagai opsi yang dapat dipertimbangkan.

“Opsi yang paling sering diambil untuk menghindari PHK massal adalah memangkas operasional kantor atau mengurangi jam kerja dengan sistem shift. Walau kerap diprotes karena menurunkan take home pay, langkah ini jauh lebih baik ketimbang merumahkan pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Oman Sukmana, menilai PHK memiliki dampak besar terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya.

BACA JUGA:  PHK di Kabupaten Magelang Capai 363 Pekerja, Didominasi Penutupan Dua Perusahaan

Ia meminta perusahaan tidak menjadikan PHK sebagai pilihan pertama ketika menghadapi tekanan bisnis. Menurutnya, masih terdapat sejumlah pos pengeluaran yang dapat dievaluasi sebelum pengurangan tenaga kerja dilakukan.

“Banyak aspek yang bisa dikorbankan demi efisiensi tanpa memangkas buruh. Misalnya menunda renovasi gedung, menunda peremajaan komputer kantor, atau menunda pembelian kendaraan dinas baru,” kata Oman.

Ia juga mengingatkan bahwa pekerja yang menerima upah pada level UMK memiliki kerentanan ekonomi yang tinggi ketika kehilangan pekerjaan. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat skema perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

Selain bantuan sosial, Oman mendorong pemerintah menyediakan pelatihan keterampilan secara gratis serta membantu mempertemukan pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan peluang kerja baru.

“Bantalan sosial ini sangat efektif agar masyarakat tidak terus-menerus tergantung pada bansos. Begitu buruh mendapat pekerjaan baru dan menerima gaji pertama, suplai bantuan otomatis dihentikan,” ujarnya.

Catatan 46 perusahaan yang melakukan PHK hingga September 2026 tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan hubungan industrial di Kabupaten Malang tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekonomi perusahaan, tetapi juga menyangkut disiplin kerja, komunikasi bipartit, efisiensi usaha, serta perlindungan pekerja setelah kehilangan pekerjaan. (Sumber : malang-post.com)

BACA JUGA:  Muscab VIII DPC FSP LEM SPSI Gresik Terpilih Kembali Imam Syaifudin Memimpin Periode 2026–2031